Salah satu posko PPKM skala mikro di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. (Foto: humas Polsek Bagan Sinembah) |
Inforohil.com, Bagan Batu – Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir mendirikan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di beberapa titik di wilayah hukum.
Hal itu diungkapkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK, Rabu (07/04/2021).
Dijelaskannya, Posko itu dibuat beberapa titik diantaranya di Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah, Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah dan di wilayah Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya.
“Tujuannya untuk menekan penyebaran atas meningkatnya kasus covid-19. Dimana untuk penanggung jawab adalah Bhabinkamtibmas masing-masing yang pelaksanaannya bersinergi dengan Babinsa dan petugas kepenghuluan atau kelurahan,” ungkap Indra.
Lebih lanjut, kapolsek mengatakan posko PPKM skala mikro itu memiliki 4 aspek penting diantaranya pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.
Untuk aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi, penerapan 3 M serta pembatasan mobilitas masyarakat.
“Dalam pelaksanaannya, Posko PPKM lebih mengedepankan aspek pencegahan dengan cara penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat serta dalam hal penanganan mengimplementasikan 3T yakni Testing, Traccing, dan Treatment serta tetap berkoordinasi dengan dinas kesehatan,” bebernya.
Indra menambahkan fungsi dari penerapan dan pendirian posko PPKM skala mikro itu terbukti. Pasalnya di daerah yang terdapat pasien covid-19 seperti di Kepenghuluan Bagan Manunggal, sekarang ini sudah tidak ada lagi yang terpapar atau tertular karena masyarakat sudah patuh pentingnya Prokes.
“Pada kesempatan ini saya mengajak masyarakat agar mendukung upaya ini dengan arti tetap kooperatif atas keberadaan posko PPKM dan tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan 3M sembari menunggu jadwal program vaksinasi yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah,” tandasnya. (rls/iloeng)