Inforohil.com, Bagansinembah– Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melakukan penangkapan terhadap datuk penghulu Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Senin (23/03/20) sekitar pukul 17:00 wib.
Kasi Pidsus Kajari Rohil Herlina Samosir SH mengatakan, Narso selaku datuk penghulu Bahtera Makmur ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap / prona (PTSL).
Narso diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kurang lebih sebesar Rp. 335.00.000,- yang dilakukan tersangka sejak tahun 2016. “Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Herlina.
“Iya benar kita tahan, tersangka sudah kita serahkan ke Lapas Bagansiapiapi untuk ditahan selama 20 hari kedepan,” tambah Kasi Intel Kejari Rohil Dian Apandi Panjaitan. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks