Penulis: Fauzi Akmal SH (Advokat)
SISTEM hukum saat ini merupakan implementasi dari perundang-undangan, adat istiadat serta norma-norma yang terkandung di dalam masyarakat. Dalam perspektif masyarakat sipil hukum positif saat ini untuk mengatur prilaku manusia yang di dalam nya terdapat kaidah-kaidah hukum serta sanksi-sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut. Dengan demikian dapat dirumuskan sebagai suatu kaidah yang bersanksi.
Berat ringannya sanksi tergantung dari sifat pelanggaran, dan berdasarkan keyakinan masyarakat tentang baik-buruknya suatu tindakan yang dilakukan. Masyarakat sipil cenderung menganggap hukum merupakan segala ketentuan yang mengatur tentang peristiwa-peristiwa yang ada di lingkaran masyarakat kecil. Pandangan masyarakat sipil terhadap hukum di Indonesia seperti kata pribahasa Tajam kebawah tumpul ke atas.
Sejak aturan hukum di buat oleh lembaga legislatif dan eksekutif hukum saat itu sudah bekerja tentunya bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat serta dapat membebani kewajiban dan hak hukum. Karena perbuatan manusia itu sendirilah yang dapat di atur oleh aturan hukum.
Menciptakan suatu kesadaran masyarakat terhadap hukum bukanlah sesuatu yang mudah karena saat ini sistem hukum kita sangatlah lemah pelaksanaannya.
Hukum bukan lagi sebagai mata pedang yang ditakuti apa bila di langgar sanksi nya sangat berat. Hukum positif saat ini kerap kali tidak mempunyai rasa keadilan tapi pada umumnya hukum positif sangatlah penting untuk diterapkan ditengah-tengah masyarakat tujuannya untuk menjaga ketertiban umum, dan tentunya dalam hal ini setiap masyarakat pasti mempunyai keterkaitan antara satu sama lain atau saling berinteraksi.
Maka, sudah tentu akan menimbulkan reaksi konflik universal. Namun masyarakat mempunyai peran yang sangat penting karena dapat menentukan nasib bangsa dan negara.
Secara konsep hukum dalam perspektif masyarakat sipil seringkali secara luas ditafsirkan Sistem hukum tersebut di gunakan untuk kepentingan politik sehingga dapat mempengaruhi nilai-nilai keadilan dan demokrasi bangsa.
Hubungan hukum antara masyarakat sipil merupakan suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Kalau kita melihat dan kita kaji dalam perpesktif pandangan masyarakat sipil tidak lah begitu menarik untuk didiskusikan di tengah-tengah masyarakat.
Hukum kita mencerminkan lemahnya penegakan hukum ini dapat merampok nilai-nilai ke adilan di tengah-tengah masyarakat. Keadilan bak seperti permata yang sulit di dapat oleh masyarakat sipil untuk mencari keadilan sehingga menimbulkan sikap apatisnya masyarakat terhadap hukum di Indonesia.
Sebagai contoh pada saat pemilu sikap yang ditunjukkan oleh masyarakat sipil ialah bahwa pemilihan presiden tersebut bukanlah sesuatu yang penting menurut masyarakat.
Dilihat dari sejarah dan politik hukum indonesia sumber hukum maupun sistem penegakan hukumnya di indonesia saat ini yang kita anut merupakan sistem hukum Eropa kontinental atau Civil Law.
Dalam tatanan masyarakat sipil terdapat juga berbagai macam aturan selain hukum positif terdapat hukum yang lain seperti hukum moral dan hukum agama (Jimly Asshiddiqie & M.Ali Safa’at 2012:14). Kedua hukum ini juga di terapkan oleh masyarakat sipil. Hukum moral dan hukum agama cenderung lebih efektif di bandingkan dengan hukum positif saat ini. Kedua hukum ini tidak lah begitu rumit untuk di terapkan di tengah-tengah masyarakat.
Selain efektif, hukum moral dan hukum agama bisa memberikan dampak rasa keadilan dari pihak-pihak yang terlibat yang tersandung dalam masalah hukum.
Masyarakat sipil tidak mempunyai kemampuan untuk mengambil suatu keputusan untuk mempengaruhi kebijakan kekuasaan. karena kewengan tersebut ada pada pada seseorang yang sedang berkuasa.
Adanya kekuasaan dan wewewang di dalam setiap masyarakat merupakan gejala yang wajar apabila kita hubungkan dengan hukum maka akan nampak dua hal yang menonjol pertama penegak hukum yang kedua pelaksana hukum yakni masyarakat sipil.
Melalui sistem hukum positif saat ini hak dan kewajiban sebagai objek hukum yang di tetapkan oleh badan legislatif maupun eksekutif memungkin masyarakat bisa taat terhadap hukum, namun akan tetapi perlu hukum tersebut mampu memberikan rasa keadilan maupun kepastian hukum bagi pelaksana hukum itu sendiri. Jika kita melakukan suatu penelusuran maupun investigasi di tengah masyarakat sipil maka akan kita temukan sifat mosi tidak percaya terhadap hukum.
Masyarakat sipil akan lebih memilih jalan keluar secara hukum moral dan hukum agama. Dari sudut pandang hukum moral atau norma adat-istiadat mampu memberikan win-win solution apa yang menjadi akar masalah.
Sedangkan dari sudut pandang hukum agama yakni hukum qonun seperti apa yang diterapkan di daerah aceh bisa memberikan rasa takut tersendiri sehingga ada efek jera terhadap si pelanggar aturan tersebut.
Hukum positif, moralitas dan agama semuanya melarang pencurian. Jika kita mengkarakteristik prilaku masyakat dalm sistem hukum psotif maka terdapat dari sudut pandang motifnya.
Dalam konsep Kitab undang-undang hukum acara pidana menganut azaz praduga tak bersalah artinya seseorang belum bisa di nyatakan bersalah sebelum ada keputusan hakim di pengadilan. Aturan ini harus dilaksanakan oleh hakim tidak hanya terhadap subjeknya tetapi juga berlaku terhadap objek suatu perkara tersebut.
Persoalan lain menyangkut orang-orang yang tak dapat dipertanggungjawabkan mengenai tindakannya, misalnya orang yang lemah ingatannya atau orang gila. Orang-orang yang semacam ini tidak dapat dijatuhi hukuman, akan tetapi harus di masukkan ke dalam suatu lembaga yang akan merawatnya.
Akan tetapi, bagaimanakah kejadiannya apabila tidak ada biaya untuk membentuk lembaga-lembaga tadi, atau mungkin pelaksanaanya kurang teratur. Tidak jarang mengalami kejadian seperti ini kurangnya biaya dan tidak tersedianya fasilitas untuk orang-orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya (Soerjono Soekanto 1989:212).
Namun beberapa belakangan ini kita di hadapkan berita-berita di stasiun televisi tindakan penyerangan yang dilakukan oleh orang-orang gila atau yang lemah ingatanya. Ini merupakan tugas yang cukup berat dari suatu penegakan hukum kita di pandang dari segi motif lemah nya upaya pencegahan.
Manusia di atur oleh berbagai macam kaidah atau norma hukum, yang pada hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan ketertiban umum dan tentram berarti hukum disini merupakan suatu tindakan yang berfungsi sebagai pengendalian sosial. Walaupun pada umumnya manusia di lahirkan seorang diri, namun dia mempunyai naluri untuk selalu hidup dengan orang lain. Di dalam hubungan antara manusia dengan manusia lain yang penting adalah reaksi yang timbul sebagai akibat hubungan-hubungan tadi.
Dengan demikian sebagaimana yang di singgung di atas, hukum mungkin mempunyai pengaruh langsung atau pengaruh tidak langsung di dalam mendorong untuk menjamin ketertiban umum, bahwa hukum timbul akibat pada hubungan individu satu sama lain tergantung pada praktek kehidupan sehari-hari.
Di dalam ilmu hukum banyak terdapat pendapat pakar-pakar ilmu hukum dari banyaknya pendapat, terdapat suatu rumusan yang menyatakan, bahwa sumber satu-satunya hukum dan kekuatan mengikat adalah kesadaran hukum masyarakat.
Dikatakan kemudian bahwa kesadaran hukum masyarakat dan keyakinan hukum individu merupakan pangkal untuk mencapai ketertiban dan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.