Ketiga tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Jumat (09/04) kemarin. (Foto: Humas Polsek Bagan Sinembah) |
Inforohil.com, Bagan Batu – Diduga melakukan pemungutan liar (Pungli) terhadap supir truk yang melintas di Jln Jenderal Sudirman tepatnya di depan Pajak Lama Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Tiga orang pelaku diciduk Polisi.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, Sabtu (10/04/2021) menyebutkan ketiga tersangka pemerasan itu adalah DD alias Ucok (41), AHH alias Kitik (36) dan DH alias Daman (36).
Aksi Pungli atau pemerasan itu dilaporkan oleh salah satu supir truk Tangki, Naga Tua Harahap (46) warga Jln Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK membenarkan peristiwa tersebut.
Disebutkannya, peristiwa itu terjadi pada Jumat (09/04) sekira pukul 11.00 wib kemarin. Dimana saat itu pelapor yang sedang mengendarai truk Tangki dengan Nopol BK 9766 PW sedang melintas di Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu tepatnya di depan Pajak Lama.
“Pada saat itu, arus lalu lintas dalam keadaan macet, dan saat pelapor melintas melihat beberapa orang yang tidak ia kenal sedang meminta uang kepada pengendara yang melintas termasuk pelapor,” ungkap Indra.
Pelapor yang saat itu pun memberikan uang sebesar Rp 5.000 dimasukan ke dalam topi salah satu tersangka. Usai memberikan uang, pelapor mendengar suara pukulan di bagian truk namun pelapor tidak dapat melihatnya secara langsung.
Akibatnya, pelapor langsung datang ke Mapolsek Bagan Sinembah yang tidak jauh dari lokasi untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Atas laporan itu, tim Reskrim dipimpin Panit II IPDA Subiarto Tampubolon bersama pelapor langsung menuju lokasi, pada saat itu petugas sempat memantau aksi tersangka yang sedang melakukan Pungli dengan cara meminta uang dari pintu supir kendaraan bermuatan,” beber Indra.
Melihat kejadian itu, ketiga pelaku langsung diamankan bersama barang bukti uang pecahan Rp 2.000 sebanyak Rp 100.000 ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
Terhadap tersangka dilakukan tes urine yang dari ketiganya dinyatakan negatif mengandung zat metaphetamin atau amphetamine.
“Harapan kita, apabila mengalami hal seperti ini, masyarakat segera melapor agar langsung kita tindak, terlebih dengan cara memaksa,” tandasnya. (iloeng)