Ke Empat tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pujud, Jumat (09/04) kemarin. |
Inforohil.com, Pujud – Polsek Pujud Polres Rokan Hilir melakukan penggerebekan disebuah Rumah Layak Huni (RLH) Lakukan yang terletak di Jalan Putri Hidayah RT 01 RW 01 Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.
Setidaknya, petugas kepolisian berhasil membekuk 4 tersangka terdiri dari 2 wanita dan 2 pria diduga tengah asyik mengadakan pesta sabu, Jumat (09/04/2021) siang kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Sabtu (10/04) menyebutkan 4 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu itu adalah S alias Acun (41) alamat Dusun Berkat Kecamatan Tanah Putih.
Selanjutnya seorang perempuan, SA alias Susi (25), RH alias Kebo (39) dan SW alias Markonah (32) ketiganya warga Jln Putri Hidayah RT 01 RW 01 Kepenghuluan Siarang-arang.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.
Dijelaskannya, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi, personil Polsek Pujud langsung melakukan penggerebekan dan mendapati 4 orang dewasa terdiri dari Dua pria dan Dua wanita.
Selanjutnya tim Reskrim Polsek Pujud melakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 1 buah dompet warna ungu berisikan plastik 3 buah plastik klip merah, 1 paket kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu.
Selain itu ditemukan 11 buah plastik bening kosong, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam dari tersangka SA alias Susi, 1 buah paket kecil berisikan diduga sabu, 1 unit Handphone merk Vivo dari tersangka S alias Acun.
Kemudian dari tersangka RH alias Kebo dan SW alias Markona didapati barang bukti 1 buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1 buah kaca pirek yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu, 85 buah plastik bening klip merah kosong, 1 buah kotak warnah putih, 1 buah sekop terbuat dari pipet bening.
“Terhadap tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut,” terang Juliandi.
Dari tes urine yang dilakukan Polsek Pujud terhadap tersangka, ke 4 orang tersebut positif mengandung methamphetamine dan dipersangkakan dengan pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No 36 2009 tentang Narkotika. (rls/iloeng)