Inforohil.com, Panipahan – Kapal pengangkut ikan hasil laut berkapasitas 90 GT dari wilayah Panipahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tanpa memiliki dokumen izin yang lengkap bebas melakukan ekpor impor ke luar negeri, khususnya ke Malaysia. Diduga hal ini bebas terjadi karena aparat terkait ikut bermain didalamnya.
Direktur Perusahaan Pelayaran Panipahan M Jamil mengungkapkan, sedikitnya ada enam kapal ekspor pengangkut ikan yang beroperasi dari Panipahan. Diantaranya, KM Pelita Jaya, KM Mitra Bahari, KM Bina Jaya, KM Indah Jaya, KM Cinta Damai dan KM Panipahan Jaya.
“Dari enam itu, cuma dua yang punya SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan), yaitu KM Pelita Jaya dan Mitra Bahari, cuma Mitra Bahari sudah habis masa berlakunya. Jadi selebihnya itu mereka berangkat keluar tanpa izin,” jelas Jamil.
Dijelaskan Jamil, sesuai UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Pasal 28 Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia wajib memiliki SIKPI.
“Jadi, yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar,” paparnya.
Ditambahkan Jamil, untuk melakukan penyidikan terhadap kapal yang tidak punya izin ada beberapa instansi. Diantaranya, penyidik PNS, Polisi, TNI Al, Bea Cukai, Syahbandar dan Balai Karantina Ikan.
Namun hal itu jadi pertanyaan besar baginya karena kapal yang tidak punya izin dari Panipahan bebas melakukan ekspor ke luar negeri. Sementara kapal yang punya izin lengkap seperti KM Pelita Jaya tidak diperbolehkan dinas aparat terkait tersebut untuk melakukan ekspor.
“Macam kapal pencuri dibuat mereka KM Pelita Jaya, padahal izinnya lengkap. Yang kita pertanyakan ini ada apa? Kapal tanpa SIKPI bisa bebas ekspor ke Malaysia. Pulang dari Malaysia juga bawa barang, padahal status kita disini bukan pelabuhan impor,” terangnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks