Pelaku penganiaya terhadap anak yang merupakan ibu tiri saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Rabu (21/04) petang kemarin. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Aksi kejam seorang ibu tiri, Nurhidayah alias Nur (39) warga Jln Nuansa Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir terhadap anak tiri berujung bui. Bahkan ibu kandung korban sempat diancam mantan suaminya.
Aksi kejam itu sempat viral di media sosial Facebook yang diunggah oleh abang kandung korban, Aji pada Selasa (20/04/2021) lalu dan awak media berhasil mendapat rekaman videonya.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Bagan Sinembah, Kamis (22/02/2021), korban berinisial AKS yang masih berusia 2 tahun 1 bulan berjenis kelamin perempuan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK membenarkan pelaku berhasil dibekuk setelah menerima laporan ibu kandung korban, SY (35) warga Gg Olahraga Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.
“Sudah diamankan Rabu (21/04) petang kemarin dan kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Indra.
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 sekira pukul 22.00 wib, pelapor mendapat kiriman video melalui pesan aplikasi WhatsApp dari anaknya yang bernama Aini.
Terang saja pelapor kaget setelah membuka video yang mana anak kandungnya terlihat disiksa oleh ibu tirinya.
“Melihat hal tersebut pelapor langsung bergegas menuju Bagan Batu dan sesampainya di Bagan Batu pelapor langsung menuju ke rumah ibu tiri anaknya di Jln Nuansa, namun rumah tersebut sudah tidak ada orangnya,” beber Indra.
Melihat tidak ada orang di dalam rumah, pelapor kembali ke rumah orangtuanya. Lalu esok paginya, Rabu (21/04) mantan suaminya mengantarkan korban sambil mengancam pelapor dengan mengatakan “Bersihkan nama baik ku, kalau tidak ku bunuh kau,” kata mantan suaminya.
Selanjutnya pada Rabu (21/04/2021) sekira pukul 15.00 wib, pelapor dan korban mendatangi Polsek Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebuh lanjut.
“Dari pemeriksaan terhadap tersangka, kejadian itu terjadi pada Jumat tanggal 16 April 2021 sekira pukul 18.30 wib,” pungkasnya.
Indra menambahkan terhadap tersangka belum diterapkan pasal apa yang disangkakan dan akan digelar perkara di Mapolres Rohil.
“Lagi digelar perkara di Polres (Rohil), kasus ini dilimpahkan ke Polres dan akan ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk sementara ini kita terapkan pasal 76C Jo pasal 80 UU Nomor 35 2014 tentang perlindungan anak,” tandasnya. (iloeng)