Foto kolase pelaku dan mobil rental yang digadaikan saat diamankan di Polsek Pujud Polres Rohil, Senin (08/06). |
Inforohil.com, Pujud – Terima gadaian mobil rental, NS alias Pak Andre warg Manggala KM 12 Kepenghuluan Sintong Makmur Kecamatan Tanah Putih dijebloskan ke penjara Polsek Pujud.
Berdasarkan data yang dirangkum, Selasa (09/06/2020), peristiwa penggelapan mobil rental milik korban Syahriani (39) warga Sukajadi Kecamatan Pujud itu terungkap setelah mendapat informasi bahwa mobil miliknya berada di rumah NR di Manggala.
“Terhadap yang menerima gadaian mobil rental Toyota Avanza BM 1611 PO milik korban itu, sudah diamankan. Sementara pelaku penggelapan, RP masih diburu,” kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Pujud Iptu Nur Rahim Sik.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Baim itu, peristiwa itu bermula pada Selasa tanggal 19 Mei 2020 lalu, dimana sekira pukul 20.00 wib, RP bersama istrinya yang berinisial NR datang ke rumah korban dan menyampaikan niat hendak merental mobil untuk ke daerah Kisaran, kabupaten Asahan.
Pada saat itu, pasangan suami istri meninggalkan uang sebagai biaya rental sebanyak Rp 1 juta lengkap dengan Kartu Keluarga dan KTP.
Dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis (21/05) sekira pukul 21.00 wib, pelapor mendapat kiriman uang dari istri pelaku RO ke rekening atas nama Kahirul Nazri Sitorus berjumlah Rp 1,5 juta.
Setelah 15 hari kemudian pada saat jatuh tempo pada Rabu (03/06), pelapor menelpon RP untuk mengembalikan mobilnya, namun nomor HP pelaku tidak aktif.
Lalu pada Senin (08/06) sekira pukul 08.00 wib, pelapor datang ke rumah orangtua RO untuk memastikan keberadaan terlapor, namun tidak diketahui keberadaannya.
“Dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 130 juta dan melaporkan ke Polsek Pujud untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Baim.
Setelah melakukan penyelidikan, dihari yang sama tepatnya sekira pukul 15.00 wib didapat informasi bahwa mobil milik korban berada di daerah Manggala KM 18 Kecamatan Tanah Putih.
Mendapat informasi tersebut, personil Reskrim Polsek Pujud langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan sekira pukul 20.00 wib, mobil korban ditemukan di rumah NR.
“Setelah dilakukan introgasi saudara NS bahwa mobil tersebut diperoleh dari RP yang mana mobil tersebut digadaikan pada tanggal 20 Mei 2020 digadaikan sebesar Rp 20.000.000,” ungkap Baim kembali.
Dan terhadap NR bersama barang bukti mobil Toyota Avanza BM 1611 PO dibawa ke Polsek Pujud untuk proses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku RP dan NR masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks