Inforohil.com, Ujung Tanjung – Ini merupakan jilid kedua gugat menggugat, antara Kh Syafril Patoh SE MSi bersama pengacaranya Adi Murphi Malau SH MH & Patners, melawan Firman Kahar Putra dan Wahyu Kahar Putra untuk mencari kebenaran di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil).
Hari ini, Jumat (12/6/2020), Syafril didampingi pengacara nya resmi mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap Firman dan Wahyu terhadap kepemilikan SPBU yang berada di Merangin Kampar. Sebelumnya, Syafril digugat Wahyu dan Firman terhadap kepemilikan SPBU yang berada di Balam KM24.
Adapun gugatan perdata itu dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2020 itu, Syafril menggugat Kahar dan lainnya untuk mempertahankan haknya terhadap kepemilikan SPBU yang berada di Jalan lintas Bangkinang-Sumbar Desa Merangin Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Bangkinang.
Dalam hal ini, Syafril sebagai penggugat I dan Titiek Pujowati sebagai penggugat II, menggugat Wahyu Kahar Putra sebagai tergugat I, Firman Kahar Putra tergugat II dan Kahar Wirianto tergugat III serta H Khalaidin SH MH turut tergugat I, BPN Kampar turut tergugat II dan PT BNI turut tergugat III.
Adi Murphi Malau saat dikonfirmasi media usai mendaftarkan perkara itu mengatakan, sebelumnya Syafril dengan Firman dan Wahyu sudah pernah terjadi perkara perdata terhadap SPBU di Balam KM24.
Dan hasil putusan perkara itu, pada tanggal 19 desember 2019 Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) dengan Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Rhl, telah memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Wahyu dan Firman. Sehingga seluruh akta-akta yang ada kaitannya atara Syafril dan firman dengan Wahyu dibatalkan dan status SPBU sah milik Syafril.
“Pak Syafril ini ada dua memiliki SPBU, gugatan SPBU pertama itu objeknya di Balam KM24. Jadi yang kedua ini di Merangin Kampar, dengan semangat yang sama, kami optimis kiranya juga demikian kami dimenangkan,” jelas Adi Murphi Malau.
Sementara itu Syafril menambahkan, pihaknya dalam beberapa minggu ini telah mempelajari perkara SPBU di Merangin Kampar ini. Oleh sebab itu, dia berharap dalam prosesnya nanti akan dapat dibuktikan siapa yang berhak atas SPBU di Merangin itu.
“Seluruh surat surat, termasuk surat tanah, SIUP, SITU dan lainnya di SPBU itu masih atas nama saya Syafril. Inilah yang akan kita buka persoalan nya di pengadilan, mudah mudahan bisa mengembalikan kepemilikannya kepada saya,” terang Syafril.
Diungkapkan Syafril, terhadap SPBU di Balam KM24 sebenarnya dia akan menggugat Wahyu dan Firman, namun Wahyu dan Firman lebih duluan menggugat dirinya di PN Rohil.
Oleh sebab itu, karena dirinya sudah menang di Pengadilan Tinggi Riau terhadap SPBU Balam KM24 itu, pada kesempatan ini ia yang duluan menggugat Wahyu dan Firman di PN Rohil.
“Di pengadilan tinggi seluruh gugatan mereka ditolak, kalau yang sekali ini kita pula yang gugat balik. Karena dia sudah enak enak jualan minyak tujuh tahun dan saya tidak dapat apa apa. Yang penting bagi saya kembalikan milik saya dan selama jualan minyak sebesar 19 miiar,” tutupnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks