Salah satu tersangka tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika saat pemusnahan barang bukti, Senin (15/06). |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Pasca dilakukan pengungkapan Narkotika jenis sabu-sabu dan beberapa butir pil Ekstasi hingga pengembangan di Kabupaten Siak, Polres Rokan Hilir (Rohil) akhirnya memusnahkan barang bukti sabu.
Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di ruang selasar Polres Rohil, Ujung Tanjung Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Senin (15/06/2020).
Narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan sebesar Rp 392,53 gram dan jenis pil Ekstasi 6 butir dengan berat 3,86 gram dengan cara diblender.
Barang bukti narkotika itu merupakan hasil pengungkapan terhadap tersangka JAT alias Joko (31) warga Jln Poros Kelompok Tani Desa Jambai Makmur Kecamatan Kandis, tersangka LL alias Mena (24) warga Dusun Katolu Desa Kandis Kecamatan Kandis dan S alias Mamak Ajeng (30) istri JAT alias Joko.
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik, Wakapolres Kompol J Raja Gukguk SIK MH, perwakilan PN Rohil Boy Sembiring SH MH, penasehat hukum Sartono Law Firm, ketua lembaga anti narkoba Rojil Drs Sudirman dan tokoh pemuda Tanah putih Andrison.
Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.
“Tersangka JAT alias Joko ditangkap di parkiran Bank Mandiri Simpang Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih pada Sabtu (23/05) malam lalu,” ungkapnya.
Sementara dua tersangka lainnya ditangkap di rumahnya masing-masing, di wilayah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
“Dari interogasi, Barang Bukti Narkoba jenis Sabu tersebut akan diedarkan di Kecamatan Bagan Sinembah Kab Rokan Hilir. Sabu dan Ekstasi
Narkotika jenis shabu dan extacy di peroleh dari seseorang inisial D (DPO) di Lapas Pekanbaru,” ungkap Juliandi kembali.
Dijelaskan Juliandi, penangkapan itu bermula bahwa pada Sabtu (23/5) malam ada satu orang laki-laki sedang berada di parkiran Bank Mandiri di jalan Lintas Riau-Sumut Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih yang diduga membawa narkoba.
Berbekal informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir langsung bergerak melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Lalu setelah melakukan pemantauan dan pengintaian disekitar lokasi dimaksud, maka sekira pukul 20.00 Wib, tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motor.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan, pakaian serta barang bawaannya hingga akhirnya ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan butiran kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu didalam tas pinggang yang sedang dipakainya.
Selain itu juga ditemukan 2 bungkus plastik klip lainnya yang masing-masing berisikan butiran kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dibawah sepeda motor yang dipakainya.
Selanjutnya laki-laki yang mengaku bernama JAT alias Joko bersama barang bukti tersebut langsung digelandang ke Mapolres Rokan Hilir untuk proses pengusutan perkaranya lebih lanjut.
Dari pengakuannya, akhirnya petugas kembali melakukan pengembangan. Dan kali ini petugas menyisir tempat disembunyikan narkoba lainnya disebuah rumah yang terletak di daerah Surya Minang Dusun Katolu RT 01 RW 01 Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Tepat pada Ahad (24/5) sekitar pukul 01.00 wib tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan pemeriksaan sekaligus menggeledah seorang wanita yang bernama LL alias Mena.
Dari penggeledahan di kamar tidur LL alias Mena ini petugas menemukan satu buah kotak Handphone dibalut lakban yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu.
Hingga kuat dugaan, bahwa LL alias Mena ini terlibat dalam satu jaringan peredaran narkoba dengan tersangka JAT alias Joko sehingga harus diamankan oleh petugas kepolisian.
Tidak hanya sampai disitu saja yang dilakukan oleh petugas Sat Narkoba. Kemudian, pada hari Ahad (24/5) sekira pukul 02.00 Wib, tim Opsnal melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah kediaman tersangka JAT alias Joko yang terletak di jalan Poros Kelompok Tani RT 04 RW 01 Desa Jamban Kecamatan Kandis.
Dimana, saat pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersebut ada ditemukan istri tersangka JAT alias Joko yang bernama Sa alias Mamak Ajeng. Dalam penggeledahan didapatkan sebuah tas kantong warna biru didalam lemari kamar tidur yang ditunjukan letaknya oleh Sa alias Mamak Ajeng.
Setelah diperiksa, ternyata didalam tas tersebut berisikan 10 bungkus plastik bening klip berbagai macam ukuran masing-masing berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip berisikan 19 butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi/Inex yang terdiri dari 12 butir pil warna hijau dan 7 butir Pil warna biru, satu bungkus plastik klip berisikan 7 butir pil diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex yang terdiri dari 3 butir pil warna hijau dan 4 butir pil warna biru.
Selain itu juga ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan pecahan atau potongan pil warna kuning yang diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex beserta beberapa benda diduga terakit narkotika lainnya seperti timbangan digital, alat hisap sabu.
“Dan guna penyidikan lebih lanjut, akhirnya ketiga tersangka bersama barang bukti sabu beserta pil ekstasi dibawa ke Polres Rokan Hilir,” jelas AKP Juliandi SH. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks