Pelaku dan barang bukti sepedamotor Honda Scoopy saat diamankan di Polsek Pujud, Ahad (21/06). |
Inforohil.com, Pujud – Memaksa meminjam sepedamotor yang sedang terparkir, T alias Tegar (24) warga Rejosari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini juga melarikan sepedamotor.
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya dibekuk unit Reskrim Polsek Pujud di tempat pelariannya di Simpang Puncak Kecamatan Mandau, Bengkalis, dan setelah dilakukan test urin terhadap pelaku ternyata positif metamfetamin kandungan Narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan data yang dirangkum pada Ahad (21/06) menyebutkan bahwa peristiwa itu menimpa korban Rozi Ami Bahri Batubara (19) warga Rejosari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara.
Pada saat itu, tepatnya pads Kamis (18/06/2020) sekira pukul 23.30 wib malam, korban yang sedang nongkrong dengan teman-temannya disebuah ‘Cakruk’ di wilayah Rejosari tersebut.
Kemudian korban melihat pelaku datang diantar oleh seseorang yang bernama Lian Kaheri alias Ompong, Tegar yang tinggal di lokasi berkata-kata sambil mengelilingi korban dan temannya.
Dan setelah itu pelaku langsung naik ke sepedamotor korban dan menghidupkan kunci kontak sepedamotor Honda Scoopy tersebut.
Korban yang pada saat itu pun berusaha mencegah dan berkata ‘jangan bang, gak ada minyaknya itu’. Pelaku yang tak habis akal pun mengaku akan ke rumah dan berkata ‘sebentar saja mau ke rumah’ kata Tegar.
Korban kemudian memberi saran kepada pelaku agar menggunakan sepedamotor lain, ‘Pakai kereta ini aja bang, itu gak ada minyaknya’ kemudian pelaku mengatakan ‘pelit kali kau’ dan langsung membawa sepedamotor korban.
Dan setelah sepuluh menit kemudian, korban bersama dengan temannya mendatangi rumah pelaku namun pelaku tidak ada di rumah. Sementara orangtua pelaku mengaku bahwa anaknya pamit mau merantau ke wilayah Duri.
Orangtua pelaku pun sempat curiga, lantaran selang Lima menit kemudian pelaku kembali dan mengatakan merantau bukan ke wilayah Duri, melainkan ke Kisaran Kabupaten Asahan.
Dan atas kejadian itu, korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud IPTU Nur Rahim Sik membenarkan peristiwa tersebut.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Baim itu bahwa dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada disebuah rumah makan di wilayah Simpang Puncak Kecamatan Mandau.
Berbekal informasi tersebut, pada Ahad (21/06) dinihari tepatnya sekira pukul 02.00 wib tim unit Reskrim Polsek Pujud berhasil menemukan pelaku di rumah makan beserta barang bukti sepedamotor Honda Scoopy yang dicuri dari korban.
“Terhadap pelaku dan barang bukti kemudian langsung digelandang ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dan terhadap pelaku juga dilakukan test Urin yang mana hasilnya Positif Metamfetamin yang merupakan bahan Narkotika jenis sabu-sabu. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks