![]() |
Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah, Jumat (26/06) kemarin. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir kembali berhasil membekuk pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini dilakukan dengan cara menyamar jadi pembeli.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Plh Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPDA YU Sormin SH, Sabtu (27/06) menyebutkan bahwa para tersangka tersebut berinisial EP alias Purba (37) dan TS alias Bapak Ghani (42) warga Jln Lintas Riau-Sumut KM 26 Kelurahan Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Penangkapan terhadap tersangka tersebut bermula pada Jumat (26/06) sekira pukul 15.00 wib petang kemarin, tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada orang yang dicurigai sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Balam KM 26.
Setelah mendapatkan perintah untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam, Katim Opsnal IPDA M Pasaribu memimpin penyelidikan di lokasi tersebut.
Dan sekira pukul 17.00 wib, tim opsnal melihat seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar Narkotika sedang di Jln Lintas Riau-Sumut KM 26 Balam.
Aksi penyamaran pun dilakukan salah satu anggota opsnal dengan cara mendekati laki-laki yang dicurigai tersebut yang seolah-olah berniat membeli Narkotika jenis sabu.
Laki-laki yang berinisial EP itu kemudian meninggalkan anggota opsnal dengan alasan untuk mengambil barang yang dimaksud. Setelah kembali dan bertemu lagu dengan anggota yang sedang menyamar, tersangka langsung mengeluarkan satu buah plastik bening kecil berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka juga mengeluarkan satu buah timbangan digital untuk menimbang pesanan sabu. Tak perlu waktu lama, anggota opsnal yang sedang menyamar itu langsung membekuk tersangka.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap EP dan ditemukan uang sejumlah Rp 447.000 beserta satu unit Handphone merk Oppo warna putih dari saku celana sebelah kiri.
Setelah dilakukan interogasi, EP mengaku bahwa barang tersebut ia peroleh dari tersangka TS yang rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan tersebut dengan jarak sekitar 500 meter.
Kemudian tim opsnal langsung mencari tersangka TS di rumahnya di jalan lintas Riau-Sumut KM 26 Balam. TS pun berhasil dibekuk dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti di saku celana sebelah kiri berupa satu buah kotak plastik kuning yang di dalamnya terdapat satu buah plastik bening besar berisikan Empat buah paket berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,40 gram.
Selain itu polisi juga menemukan lima buah plastik bening berukuran sedang, lima buah plastik kecil, dua buah pipet plastik sebagai alat sendok dan sejumlah uang tunai Rp 250.000 serta satu unit Handphone merk Nokia.
Dijelaskan Sormin, dari penangkapan terhadap tersangka EP tim barang bukti sabu dengan berat kotor 0,56 gram. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 2,96 gram.
“Kedua tersangka kemudian langsung dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.
Dan terhadap kedua tersangka juga dilakukan test urine yang hasilnya adalah tersangka EP positif mengandung zat metamfetamin, sementara untuk tersangka TS nihil. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks