Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah, Ahad (28/06) kemarin. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Aksi pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur kembali terjadi, dan kali ini pelaku dan korban yang masih dibawah umur sempat merekam adegan ranjang ketika melakukan perbuatan tercela itu di sebuah penginapan atau losmen.
Aksi keduanya terendus oleh istri pelaku lantaran korban sempat mengunggah foto capture layar HP Video Call dengan pelaku di akun Facebook nya.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Plh Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPDA YU Sormin SH pada Senin (29/06/2020) petang menyebutkan bahwa pelaku bernama AH alias Ardi (28) warga Jln Kapuas RT 13 RW 04 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.
Dijelaskan IPDA YU Sormin, peristiwa pencabulan terhadap korban, SA (12) itu dilakukan terlapor sejak awal April 2020 sampai 15 Juni 2020 lalu sebanyak 5 kali di tempat yang sama di Jln Imam Bonjol Kepenghuluan Bagan Batu Barat yakni di sebuah kamar sebuah losmen.
“Sejak awal kejadian, terlapor menyetubuhi korban dengan merayu dan berjanji akan menikahinya, sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Sormin.
Pada salah satu kejadian persetubuhan tersebut, lanjut Sormin kembali bahwa pelaku dan korban sempat merekam adegan ranjang mereka dengan menggunakan smartphone merk Oppo milik korban.
Entah mengapa, pada Sabtu 27 Juni 2020 kemarin, korban ada membuat postingan di akun Facebook dengan sebuah foto capture atau tangkap layar yang menunjukkan pelaku dan korban sedang melakukan Video Call.
Postingan tersebut pun terlihat oleh istri pelaku, sehingga istri pelaku curiga adanya hubungan suaminya dengan korban.
Istrinya kemudian menanyakan hal itu kepada keluarga korban hingga akhirnya keluarganya memanggil orangtua korban dan pelaku untuk berkumpul di rumah orangtua korban.
Setelah berkumpul, orangtua korban menanyakan kepada korban dan terlapor tentang postingan tersebut apakah mereka ada memiliki hubungan atau tidak.
Pada awalnya korban dan terlapor tidak mengakui bahwa mereka ada memiliki hubungan,” terang Kanit.
Masih menaruh curiga, salah satu keluarga korban meminta dan memeriksa Handphone milik korban dan menemukan sebuah Video adegan hubungan intim keduanya beserta foto korban dengan terlapor sedang bermesraan.
“Korban pun tak bisa mengelak hingga akhirnya mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh terlapor sebanyak 5 kali.
Mengetahui hal tersebut, orangtua korban dan keluarga melaporkan dan membawa terlapor ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan itu, terhadap terlapor dan saksi-saksi serta korban diminta keterangan dan dilakukan Visum Et Repertum terhadap korban. “Dari keterangan terlapor, mengakui perbuatannya terhadap korban yang mana korban merupakan anak usia 12 tahun,” ungkap Sormin.
Dari peristiwa itu, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa Handphone merk Oppo A1K warna hitam yang berisikan bukti foto dan video korban dengan terlapor.
Selain itu satu helai celana jeans warna grey, satu helai sweater warna hitam garis putih dan satu helai celana dalam wanita warna hitam serta satu helai Bra warna hijau dan hasil visum korban. Terhadap terlapor juga dilakukan test urine yang mana hasilnya negatif.
“Pelaku dikenakan Pasal 76 d, Pasal 76 e UU no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana,” imbuhnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks