Inforohil.com, Ujung Tanjung – Tim Kubah Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk satu tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan itu setelah mendapat informasi dari warga melalui sambungan seluler.
Berdasarkan data yang dirangkum, Selasa (07/07/2020) menyebutkan bahwa pelaku tindak penyalahgunaan Narkotika itu adalah A alias Alang (46) warga Jln Jenderal Sudirman Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir.
Tim Kubah juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 Bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan diduga sabu, 2 bungkus plastik klip kecil berisikan diduga sabu dengan berat kotor 3,66 gram serta bungkusan plastik klip kosong.
Uang tunai Rp 3,3 juta, 1 unit timbangan digital, 2 unit Handphone Nokia warna hitam, 3 unit bong dari botol lasegar dan 2 buah mancis.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula pada Minggu (05/07) sekira pukul 20.00 wib, tim Kubah Polres Rohil mendapatkan informasi via telpon.
Dari informasi tersebut menyebutkan bahwa di seputaran Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan sering terjadi transaksi Narkoba.
Tim Kubah kemudian melaporkan kepada Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH selaku koordinator lapangan dan memerintahkan agar tim Kubah langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, tim Kubah melihat seseorang yang mencurigakan sedang duduk di depan halaman sebuah rumah. Pada saat tim mendekati tersangka, melihat pelaku ada membuang sesuatu yakni berupa kotak hitam dan timbangan digital.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim Kubah kemudian memanggil ketua RT setempat dan setelah tiba, tim menyuruh pelaku untuk mengambil timbangan dan kotak hitam kecil yang sengaja dibuang.
Setelah kotak hitam tersebut dibuka, ditemukan barang bukti 2 bungkus paket ukuran kecil. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan ketua RT.
Pada saat penggeledahan, ditemukan di dalam kantong ditemukan kotak permen dan menyuruh untuk dibuka dan kembali ditemukan dua paket sedang seperti tersebut di atas.
Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap rumah juga disaksikan Sekdes Melayu Besar dan masyarakat sehingga ditemukan 1 buah paket sedang, 2 unit timbangan digital dan alat hisap sabu serta bungkusan plastik klip baru untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut.
Dan uang tunai sebanyak Rp 3,3 juta diduga hasil penjualan sabu. Dan kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah tiba di Polres Rohil terhadap tersangka dilakukan test urine yang hasilnya positif mengandung zat metamfetamin. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks