Inforohil.com, Pekanbaru – Kalna Surya Siregar SH Ketua Tim Hukum ASSET 01 mengajukan laporan sehubungan Surat Perjanjian tertanggal 1 November 2024 yang ditandatangani Paslon 02 H Bistamam dan Jhony Charles BBA MBA yang pada pokoknya berjanji memberikan materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Di hadapan Nanang Wartono Komisioner Bawaslu Provinsi Riau, Kalna Surya Siregar menyampaikan bahwasanya Paslon 02 terlalu bijak sehingga berani menjanjikan “segala sesuatu yang telah ada di Pemerintah Daerah” akan dipenuhi oleh Paslon 02 apabila terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir.
Dikatakan Kalna, Patut diduga Paslon 02 melanggar Pasal 73 ayat (1) UU 10/2016 dengan ancaman diskualifikasi sebagaimana Pasal 73 ayat (2) UU 10/2016 juncto Pasal 135 UU 10/2016 atau setidaknya pidana Pasal 187A UU 10/2016.
Laporan tersebut diterima Bawaslu Provinsi Riau sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/PL/PB/Prov/04.00/XI/2024 tanggal 25 November 2024;
“Ini mutlak pelanggaran yang dilakukan H. Bistamam dan Jhony Charles BBA MBA,” tegas Kalna Surya Siregar. (Rilis)