Lokasi penambangan tanah timbun yang diduga ilegal. (Foto: istimewa) |
Inforohil.com, Bagan Batu – Perusahaan Perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang beralamat di Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir melalui kontraktor diduga membeli tanah timbun atau tanah urugan dari Quarry ilegal, benarkah demikian?
Berdasarkan informasi yang dirangkum, Quarry atau penambangan galian C berupa tanah urug itu berada di Dusun Sai Labu RT 15 RW 06 Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako.
Hal itu seperti diungkapkan dari salah satu warga yang enggan disebutkan nama dan mengatasnamakan Aliansi Peduli Masyarakat Teluk Bano melalui selulernya, Kamis (29/04/2021) bahwa di Kepenghuluan Teluk Bano I ada kegiatan penambangan diduga ilegal alias tak berizin.
“Tujuan tanah timbun tersebut untuk kebutuhan pekerjaan proyek penimbunan jalan perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa di Kubu – Rohil,” ungkapnya.
Dijelaskannya, sebagai pelaksana proyek pekerjaan penimbunan jalan dilakukan oleh anak perusahan dari PT Jatim Jaya Perkasa yaitu PT Agri Sentosa Ganda Digo (ASGD).
Ironisnya, PT ASGD diduga melakukan kerjasama dengan oknum Datuk Penghulu Teluk Bano I inisial N yang mengklaim Quarry tersebut sudah berizin.
Sementara sepengetahuan warga pada umumnya di Kepenghuluan Telok Bano I, hanya ada satu posisi quari galian C yang berizin yaitu milik bapak Rozali yang didukung dengan dokumen perizinan yang ada. Letak kordinat quari milik Rozali juga bukan di tempat posisi koordinat penggalian oleh PT ASGD.
Keresahan warga terhadap penambangan yang dilakukan PT ASGD bukan tanpa alasan, karena posisi penambangan itu berdekatan dengan lingkungan perumahan masyarakat.
“Kegiatan pengambilan tanah galian C ini berdekatan dengan lingkungan perumahan masyarakat. Sangat meresahkan lingkungan, karena polusi debu dan kebisingan,” imbuhnya.
Menurutnya, kegiatan Ilegal itu perlu segera ada tindakan pihak berwenang agar kegiatan tersebut tidak berdampak buruk yang lebih luas lagi kepada lingkungan.
“Mohon kepada aparat berwenang segera menertibkan kegiatan penggalian tanah yang tidak berizin di Kepenghuluan Teluk Bano I, mohon ditindak dan dihentikan pelakunya,” ujarnya.
Tanah timbun yang berasal dari Quarry diduga ilegal dikumpulkan di lokasi PT JJP. (Foto: istimewa) |
Sementara itu, Datuk Penghulu Teluk Bano I, N yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan keterangan atas konfirmasi yang awak media kirimkan, namun begitu masih terus dilakukan upaya konfirmasi guna klarifikasi kebenaran berita.
Humas PT JJP, Firdaus yang dihubungi melalui nomor selulernya, Kamis (29/04) membantah adanya pekerjaan penimbunan tanah.
“Kalau kemarin itu ada, tapi sudah berhenti setahu saya, coba konfirmasi ke pak Norman, beliau yang lebih tahu soal itu,” ujarnya.
Sementara perwakilan atau humas dari PT ASDG belum bisa dikonfirmasi berhubung belum mendapat kontak person guna mengklarifikasi kebenaran berita tersebut di atas.
Dari penelusuran awak media dari laman mahkamahagung.go.id dalam direktori putusan, beberapa tahun lalu penambangan tanah timbun ilegal pernah terjadi yang materialnya dibeli oleh PT JJP.
Dalam laman tersebut, selain memvonis 3 orang Terdakwa, barang bukti alat berat Excavator juga turut disita hingga akhirnya dikembalikan kepada salah satu saksi sesuai dengan putusan PN ROKAN HILIR Nomor 359/Pid.B/LH/2019/PN Rhl, Tanggal 28 Oktober 2019, 360/Pid.B/LH/2019/PN Rhl Tanggal 4 Nopember 2019, dan 361/Pid.B/LH/2019/PN Rhl tanggal 4 Nopember 2019. (iloeng)