Inforohil.com, Bagansiapiapi – Panitia Khusus atau Pansus C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Kerja Bersama Organisasi Perangkat Daerah atau OPD yakni BPKAD dan Bagian Hukum Setdakab Rohil. Raker tersebut menindak lanjuti Surat Pansus Nomor : 172.9/PANSUS-C/XI/2023/10.
Raker berlangsung di ruang BANMUS Sekretariat DPRD Rohil pada Selasa (07/11/23) tepatnya pada pukul 10.00 wib. Rapat Kerja tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketua Pansus C DPRD Rohil Ucok Mukhtar mengatakan berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 bahwa DPRD diminta untuk segera membuat ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Kami dari pansus di perintahkan untuk segera membuat ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah. perintah itu langsung dari Permendagri nomor 77 tahun 2020 tepatnya pada pasal 3 ayat 1,” katanya.
Selain membahas Permendagri no 77 tahun 2020, dalam kesempatan itu juga dilakukan perbaikan dalam penyebutan OPD menjadi SKPD di dalam berkas ranperda tersebut. Sebab berdasarkan aturan yang tertinggi memerintahkan penyebutan SKPD didalam penyusunan ranperda tersebut.
“Kami juga memperbaiki masalah penyebutan OPD, karena dalam perberkasaan ranperda pengelolaan keuangan daerah menyebutkan SKPD, nah, kami tetap merujuk pada aturan yang tertinggi yang memerintahkan bahwa penyebutannya harus SKPD, kalo aturan ranperda yang lain bisa, tapi kalo ranperda pengelolaan keuangan daerah tidak bisa,” jelasnya.
Usai dilakukan finalisasi ranperda pengelolaan keuangan daerah antara Pansus C DPRD Rohil bersama bagian hukum setda Rohil maka ranperda tersebut akan di harmonisasi ke biro Kanwil Kemenkumham Riau.
“Kita berupaya melewati setiap tahapannya dan sesegera mugkin mengesahkan ranperda pengelolaan keuangan daerah,”tutupnya. (Gabe)