Inforohil.com, Pekanbaru – Dewan Pers memutuskan berita Inforohil.com terkait Novrizon Burman, melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Hal ini tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor: 58/Risalah-DP/X/2023 tentang Pengaduan Novrizon Burman terhadap media siber Inforohil.com.
Risalah yang ditandatangani Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana tanggal 31 Oktober 2023 itu merupakan tindak lanjut laporan Pengadu Novrizon Burman, yang keberatan atas pemberitaan Inforohil.com yang berjudul: “Selalu Tendensius Buat Berita Miring Tentang Bupati Rohil, Novrizon Burman Diduga Karena Tidak Dapat Proyek”.
Dalam risalah penyelesaian, Dewan Pers menilai, berita Teradu M. Syawal Panggabean, melanggar Pasal 1, 3, dan 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1: karena tidak independen dan tidak berimbang.
Pasal 3: karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Pasal 4: karena fitnah, yang artinya tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
Dewan Pers juga menilai, berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Dalam pengaduannya, Novrizon Burman memaparkan bahwa berita Inforohil,com dinilai melanggar 4 pasal KEJ, yakni pemberitaan yang tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, juga menghakimi, sehingga terbentuk opini negatif terhadap Novrizon Burman di masyarakat Riau.
Atas pengaduan Novrizon Burman, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Selasa, 31 Oktober 2023, di salah satu hotel di Kota Pekanbaru.
Dalam klarifikasi itu, disepakati Teradu (Inforohil.com) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Novrizon Burman) dan mencabut berita yang diadukan karena berita yang diadukan tidak untuk kepentingan umum dan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Pencabutan berita dilakukan selambat-lambatnya 1 x 24 jam setelah risalah ditandatangani, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat dan pembaca.
Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambat- lambatnya 3 x 24 jam setelah pencabutan berita.
Kedua pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan sesuai risalah tidak dilaksanakan.
Selain itu, Dewan Pers merekomendasikan Teradu wajib mengikuti pelatihan di lembaga pelatihan jurnalistik yang kredibel untuk meningkatkan profesionalitas.
Kemudian, Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012).
Novrizon Burman mengatakan, menerima semua butir dalam risalah penyelesaian. “Keputusan Dewan Pers terhadap media siber Inforohil.com menjadi pelajaran penting bagi siapapun untuk tidak semena-mena dalam memberitakan maupun memposting konten informasi yang dapat merugikan orang lain,” ujarnya.
Menurutnya, semua tindakan memiliki konsekuensi hukum. Pada prinsipnya, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau ini tidak anti kritik, namun harus disampaikan dengan tetap berpegang pada aturan yang ada.
Terakhir, Novrizon Burman mengimbau kepada semua pihak untuk saling hormat menghormati, dan tidak memanfaatkan kebebasan media maupun media sosial untuk menyerang orang lain, karena setiap tindakan memiliki risiko hukum. ***