Inforohil.com, Bagan Batu – Untuk kesekian kalinya jajaran aparat kepolisian kembali menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dan kali ini, penyergapan itu dilakukan oleh tim opsnal di sebuah kolam pemancingan Taman Asri yang terletak di jalan Baru (Ring Road) kepenghuluan Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah dan berhasil mengamankan 200 gram lebih Sabu.
Berdasarkan data yang dirangkum, Sabtu (15/08) menyebutkan, bahwa tersangka itu adalah seorang pria pengangguran yang diketahui bernama TS (29) warga jalan Tambora Jalur IV RT 01 RW 04 kepenghuluan Bagan manunggal kecamatan Bagan Sinembah.
Dijelaskan oleh Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik yang didampingi Kanit Reskrim, Ipda YU Sormin SH menyebutkan, bahwa penangkapan itu dilakukan pada hari Jumat (14/8) petang kemarin.
Penangkapan itu bermula pada hari Jumat (14/8) sekira pukul 15.00 wib tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan, bahwa di kolam pemancingan Taman Asri yang terletak jalan Ring Road Kepenghuluan Bagan Batu sering terjadi transaksi jual beli sabu.
Berbekal informasi itu dan atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, kemudian tim opsnal langsung meluncur ke TKP guna melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Dan sekitar pukul 16.00 wib saat tim opsnal tiba dilokasi, melihat ada dua orang laki-laki yang dicurigai dan salah satunya adalah orang yang diduga sebagai tersangka.
Sewaktu mengetahui kedatangan tim opsnal, tersangka langsung meletakkan sesuatu di batang pohon kelapa sawit. Dan ketika didekati, tersangka langsung mencoba lari.
Melihat hal tersebut, kemudian tim opsnal langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Selanjutnya, tersangka dibawa ke pohon kelapa sawit tempat dirinya meletakkan sesuatu itu.
Dan kemudian mencari barang tersebut yang ternyata barang tersebut adalah satu bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang saat itu tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tim opsnal memeriksa tas sandang yang dibawa tersangka dan didapati didalamnya terdapat dompet warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp 730 ribu, satu unit Handpone Xiomi Redmi Note 5A dan tiga lembar kartu ATM serta satu lembar KTP atas nama tersangka.
Dan untuk dilakukan pengembangan, selanjutnya tersangka dibawa kerumahnya yang terletak di Pirdam, tepatnya di jalan Tambora IV kepenghuluan Bagan Manunggal guna dilakukan penggeledahan.
Dengan didampingi oleh aparat kepenghuluan setempat akhirnya dari rumah tersangka tepatnya di dalam lemari pakaian yang terletak di dalam kamar tidur ditemukan satu buah ember cat kecil merk paragon yang di tutup dengan plastik warna hijau diikat dengan menggunakan karet yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan bongkahan kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan lakban hitam.
Selain itu juga ditemukan satu buah kotak bening yang di ikat karet didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan 4 bungkus plastik bening berisikan bongkahan atau butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 set alat hisab sabu yang terbuat dari botol kaca berikut 2 buah pipa plastik bening (pipet).
Dan kemudian dari ruang tengah tepatnya diatas lemari kayu ditemukan satu unit timbangan digital ukuran 500 Gram, satu unit timbangan digital ukuran 200 Gram. Selanjutnya terlapor berikut barang bukti yg didapat dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut. Total barang bukti Narkotika sabu-sabu bekisar 287,86 gram.
“Dari hasil introgasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang di dapat dari tangan dan rumah tersangka itu adalah benar miliknya,” jelas Indra Lukman Prabowo.
Dan dari tes urine, lanjut Kapolsek lagi diketahui bahwa tersangka positif Metaphetamine. “Sedangkan dari Rapid Tes Covid-19 terhadap tersangka non reaktif,” terang Indra kembali. (iloeng**)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks