Inforohil.com, Bagan Batu – Seorang pria, HS alias Erdi (29) warga Jln Pare-Pare KM 24 Balam Kecamatan Balai Jaya tak berdaya setelah aksinya melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) terekam CCTV.
HS pun terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil).
Berdasarkan data yang dirangkum, Senin (24/08/2020) menyebutkan bahwa peristiwa itu bermula pada Kamis 06 Agustus 2020, korban yang bernama Fauzanul Azmi (26) meninggalkan rumahnya yang beralamat di Jln lintas Riau-Sumut KM 24 Balam ke Padang Pariaman.
Lalu pada Sabtu tanggal 08 Agustus, korban memantau kondisi rumahnya melalui CCTV yang terkoneksi melalui Handphone nya melihat ada Dua orang laki-laki sedang melakukan pencurian di rumahnya.
Melihat hal itu, pelapor kemudian menghubungi saksi Tamba dan Ilham untuk memeriksa keadaan rumahnya. Dan setelah diperiksa oleh kedua saksi tersebut, diketahui bahwa jendela kamar rumahnya dalam keadaan rusak.
Kemudian saksi melihat ke dalam rumah melalui melalui jendela dan kamar dalam keadaan berserakan.
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK membenarkan dan menjelaskan bahwa setelah pelapor kembali dari kampungnya, setelah memeriksa keadaan rumahnya diketahui barang-barang miliknya hilang.
Adapun barang yang hilang diantaranya 1 unit mobil mainan anak-anak, 4 buah perhiasan emas dalam bentuk cincin yang ditaksir seberat 12,5 gram, 2 buah tas sandang wanita, 1 buah baju dan jaket parasut, dengan total kerugian sekitar Rp 12 juta.
Karena diduga pelaku pencurian tersebut ada terekam CCTV, pelapor memperlihatkan kepada saksi-saksi dan teman-teman nya untuk mengindentifikasi orang yang ada di rekaman CCTV tersebut.
Dan dari hasil pengamatan pelapor bersama teman-temannya, salah satu pelaku dikenali berinisial HS alia Erdi.
Lalu pada Jumat (21/08) sekira pukul 22.00 wib, pelapor mendapat informasi bahwa pelaku berinisial HS sedang berada di Jln Lintas Riau-Sumut KM 21 Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako.
Pelapor kemudian langsung mendatangi alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku dan menanyakan kejadian pencurian tersebut.
“Saat itu terlapor pun mengakui perbuatannya sehingga pelapor membawanya ke rumahnya dan menghubungi pihak kepolisian untuk membawa terlapor ke Polsek Bagan Sinembah guna untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian tim unit Reskrim langsung menuju rumah pelapor, dan sekira pukul 00.30 wib, tiba di lokasi dan langsung membawa pelaku menuju ke Polsek Bagan Sinembah.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku HS mengakui melakukan pencurian bersama temannya berinisial H yang saat ini masih dalam upaya penyelidikan,” terang Kapolsek.
Dan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku HS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil remot mainan jenis Off-road berwarna merah dan hitam, 1 unit remote control mobil mainan, 1 paket Baterai warna biru, 1 paket Baterai warna kuning lengkap dengan kabelnya, 1 helai baju lengan pendek warna biru Dongker dan celana ponggol warna cream yang pada saat itu digunakan pelaku yang terekam CCTV dan copy rekaman CCTV.
“Terhadap pelaku juga dilakukan test urine yang hasilnya positif mengandung zat metamfetamin,” bebernya. (iloeng)