Inforohil.com, Bagansiapiapi – Untuk melindungi hak anak dari segala macam bentuk diskriminasi, maka DPRD Rohil berupaya membentuk peraturan daerah (Perda).
Bapemperda DPRD Rohil sedikitnya mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) hak inisiatif DPRD Rohil, salah satunya Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Dipaparkan Ketua Bapemperda Darwis Syam, Rabu (22/2/2023) diajukannya Ranperda tersebut atas pertimbangan pertama, undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016.
Karena dianggap sebagai sebuah aturan yang cukup memadai dalam mewujudkan komitmen Indonesia dalam melindungi hak anak, namun yang harus ditegaskan kembali adalah komitmen untuk melindungi, memenuhi serta menghormati hak anak harus diimplementasikan dalam program yang komplit.
Kedua, kata Darwis, untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 25 tahun 2001, Pemerintah Kabupaten Kota memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan kebijakan kabupaten layak anak sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, lanjutnya penyelenggaraan pelindung anak baik di bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial anak-anak yang menjadi korban kekerasan perdagangan eksploitasi secara ekonomi dan seksual.
Lalu, anak yang bekerja tidak mendapatkan perlindungan, anak terlantar, anak penyandang disabilitas, anak korban penyalahgunaan narkoba serta anak yang berhadapan dengan hukum.
“Yang harus melakukan peran dan tanggung jawab atas hak anak ini adalah semua pihak baik orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah,” sebut Darwis. (Gabe)