Inforohil.com, Bagansiapiapi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna yang mengagendakan tiga poin yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Rokan Hilir, di Bagansiapiapi, Batu Enam, Selasa (7/2/2023) petang.
Ketiga poin tersebut diantaranya adalah jawaban dari Bupati Rokan Hilir terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi atas 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Kemudian rapat paripurna jawaban pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap pandanga umum fraksi atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah hak inisiatif DPRD sekaligus pengambilan keputusan.
Ketiga, pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (ranperda). Rapat Paripurna dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir Basiran Nur Efendi, bersama Wakil Ketua DPRD Hamzah dan dihadiri para Anggota DPRD lainnya sebanyak 30 orang sehingga rapat paripurna telah memenuhi quorum dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD H Sarman Syahroni ST.
Sementara, dari Pemkab Rokan Hilir sendiri dihadiri oleh Wakil Bupati Rokan Hilir H Sulaiman SS MH, Asisten I Pemkab Rohil Feri H Parya dan para Kepala OPD Pemkab Rokan Hilir.
Pada rapat paripurna ke 3 masa persidangan kesatu 6 Februari 2023 kesembilan Fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir secara umum menyampaikan pandangannya atas 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 yang diajukan oleh bupati.
Atas pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi dalam rapat Paripurna DPRD, sesuai tahapan pembicaraan yang diatur pada Pasal 10 peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertip DPRD, Bupati memberikan tanggapan atau jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan disampaikan dalam rapat paripurna.
Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong SIP yang diwakili oleh Wakil Bupati Rokan Hilir H Sulaiman SS.MH kemudian menjawab pandangan umum fraksi-fraksi tentang 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023.
Keenam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini selanjutnya akan dibahas secara intensif, baik secara internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Pansus (Panitia Khusus) maupun bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) ataupun perangkat daerah terkait Rokan Hilir. (syawal)