Foto bersama usai kegiatan dengan peserta Rapat TIMPORA oleh Imigrasi Kelas II Bagan Siapiapi, Kamis (03/09). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Guna untuk mendeteksi atau mengetahui keberadaan orang Asing di Rokan Hilir, Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bagan Siapiapi menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kecamatan tahun anggaran 2020, Kamis (03/09).
Rapat tersebut digelar di Aula Bintang Mulia Baganbatu Kota Kecamatan Bagan Sinembah. Kegiatan ini dibuka oleh kepala kantor Penyampaian materi TIMPORA oleh kasi inteldakim Panji Mulyawan.
Sementara rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagan Siapiapi Agus Susdamajanto didampingi Kasi Inteldakim, Panji Mulyawan, Kasi Lalintalkim, Wira Pratiyaksa dan Kasubsi Penindakan, Hendrianus Aprianto.
Rapat ini dihadiri 11 pemerintah Kecamatan di Rohil, Kapolsek, Danramil dan Kepala KUA se Kabupaten Rokan Hilir.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapi Agus Susdamajanto mengatakan, Kegiatan ini dilakukan bersama TIMPORA dalam rangka meningkatkan kerjasama dan komunikasi kepada masyarakat dan pemerintah Kecamatan dalam pengawasan orang asing di Rokan Hilir.
“Tugas anggota timpora ini adalah memberikan masukan saran kepada imigrasi dalam hal sinergi penanganan orang asing di Rokan hilir,” kata Agus.
Selain daripada itu jelas Agus, melalui timpora kecamatan juga berfungsi untuk berkoordinasi antar istansi tentang pengawasan orang asing terutama dalam hal informasi keberadaan orang asing di wilayah tugas masing-masing instansi.
“Hal lain yang patut diperhatikan adalah perkawinan campuran antar WNI dan WNA. Dalam hal ini, untuk memberi perlindungan kepada WNI terutama mencegah human trafficking/perdagangan orang,” ungkap Agus.
Lebih jauh lagi, kata Agus, ditingkatkannya pengawasan terhadap orang asing ini juga untuk menjaga dan memgantisipasi penularan wabah Covid-19 dari luar apalagi saat ini Rokan Hilir masih dalam zona hijau.
“Kita semua harus bersinergi untuk mengawasi orang asing di Rokan Hilir ini, dan kami khawatir adanya orang asing masuk ke Rohil melalui pelabuhan tikus,” kata Agus lagi.
Ketika disinggung jumlah warga asing yang secara resmi di Rokan Hilir, Agus mengaku, pada tahun 2020 ini ada 2 orang warga asing berada di Rohil yakni orang Belanda dan orang Singapura. Sementara warga asing yang ilegal juga berjumlah 2 orang yakni orang Bangladesh dan orang Myanmar.
“Salah satunya dilakukan proses hukum dikarenakan telah melanggar ketentuan dan yang satu lagi sudah di deportasi,” papar Agus. (iloeng)