Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Panipahan. |
Inforohil.com, Panipahan – Malang nian nasib G (17), dipaksa nonton film adegan ranjang alias Bok*p di Handphone milik pelaku, Y alias Iyus (48) juga memaksa korban megang alat kelamin saat menonton film tersebut.
Pelaku warga Desa Tanjung Mulia Dusun Suka Rame, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Propinsi Sumatera Utara yang selama ini tinggal di Panipahan dilaporkan orangtuanya dan berhasil dibekuk Polisi.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.Ap M.Si membenarkan penangkapan terhadap pelaku cabul tersebut.
Dijelaskan Boy, perisitiwa itu sudah dilakukan berulang kali terhadap korban G sejak Agustus lalu. Yang mana pelaku Y alias Iyus baru saja menyewa rumah di samping rumah pelapor di Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas.
“Pelaku juga sudah berkeluarga, memiliki istri dan lima orang anak,” beber Kapolsek.
Lebih lanjut IPTU Boy menjelaskan bahwa ketika awal perkenalan, terlapor dan korban pada bulan Agustus lalu sekitar pukul 20.00 wib pada saat korban dengan anak pelaku sedang bercerita cerita di depan teras rumah pelaku.
Ketika itu pelaku juga duduk di teras depan rumahnya. Pelaku yang kemudian meminta nomor Handphone korban dengan mengatakan ‘Dek, ada nomor Handphone mu?’ lalu dijawab korban ‘Untuk apa?’ dan pelaku kembali berkata ‘Mintaklah’.
Karena Korban dan pelaku bertetangga, korban akhirnya memberikan nomor Handphone kepada pelaku.
Setelah kejadian itu, kemudian pada pagi hari, korban yang lupa hari apa dan tanggal berapa di bulan Agustus, sekira pukul 08.00 wib saat duduk di teras rumah, korban dipanggil pelaku yang juga duduk di depan teras rumahnya sambil bermain Handphone.
“Dek tengok ini,” panggil pelaku kepada korban yang mana pelaku mempertontonkan sebuah video Porno yang ada tersimpan di Handphone miliknya kepada korban.
Ketika itu korban sempat menolak akan tetapi pelaku terus memaksa agar korban menonton adegan ranjang yang ditunjukkan pelaku kepada korban. Dan pada saat bersamaan, pelaku juga menyuruh korban memegang alat kemaluan pelaku dengan berkata “Dek pegang dulu kemaluan abang”, dan korban menolak “Tidak maulah bang.
Pelaku pun terus memaksa korban dengan mengatakan “Bentarnya dek, bentar,”.
“Ketika itu korban tetap menolak dan Pelaku seketika marah kepada korban dan pelaku tiba-tiba memegang tangan korban dan mengarahkan tangan korban ke kemaluannya dan memasukkan tangan korban ke dalam celana pelak,” terang Kapolsek.
Boy juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban, pelaku juga sering melakukan perbuatan cabul tersebut di warung milik orangtua korban dengan cara mencium bibir dan meremas remas payudara.
Hingga pada waktu kejadian tersebut pelapor yang merupakan orangtua Korban merasa curiga dengan perilaku anaknya. Kemudian pelapor menanyakan kepada korban dan korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
Akibat perbuatan pelaku kepada korban, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.
Tak berapa lama setelah menerima laporan pelapor, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Mujiono langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang warna biru dongker, satu helai baju kaos lengan pendek berwarna kuning yang bergambar merah hitam dan satu helai Bra warna merah jambu. (iloeng)