Inforohil.com, Bagansiapiapi – Setelah sempat beberapa hari mendekam dibalik jeruji besi, akhirnya Harbani (42) salah seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor bisa kembali menghirup udara segar berkat bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari Rohil), Kamis (3/11/2022).
Begitu keluar dari pintu Lapas Bagansiapiapi, dihadapan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH, Harbani langsung melakukan sujud syukur tepat di pintu keluar Lapas. Harbani merupakan orang ketiga dibantu Kajari Yuliarni melalui jalur Restorative Justice (RJ).
Yuliarni Appy mengatakan, penghentian penuntutan tersangka Harbani berdasarkan asas RJ melalui ekspose serta sudah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triani SH MH.
Ekspose tersebut dilaksanakan dalam rangka pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Harbani yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam Pasal 362 KUHPidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Hari ini kami telah berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan asas restorative justice atas nama tersangka Harbani, dan kami mengucapkan terima kasih kepada Lapas kelas II Bagansiapiapi yang telah mendukung proses pelaksanaan RJ ini,” ungkap Yuliarni didampingi Kasi Intel Yogi Hendra dan Kasi Pidum Dicky Saputra.
Dijelaskan Kajari, bebasnya tersangka ini melalui proses perdamaian antara tersangka dan korban yang dimediasi oleh jaksa penuntut umum selaku fasilitator. Selain itu, tersangka juga memenuhi unsur lainya untuk diterapkan RJ seperti ancaman pidana tidak sampai lima tahun, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatannya.
“Yang penting pada hakekatnya RJ ini untuk memulihkan keadaan korban kembali kepada keadaan semula,” jelasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra menjelaskan, pada 11 Agustus lalu Harbani saat berjalan kaki di Jalan Indra Bangsawan, Kepenghuluan Sei Segajah Kubu melihat sepeda motor Supra X 125 milik korban Ngadirin yang kunci motornya masih tergantung.
Melihat disekitar kebun sawit sepi, timbullah niat Harbani untuk mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya menuju desa Ajamu lalu menginap dirumah Abang kandung nya.
Akibat perbuatannya tersebut, Harbani dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan selanjutnya berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
“JAM PIDUM diwakili Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Agnes Triani dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut sehingga terwujudnya keadilan restoratif justice dan ini yang ketiga kalinya penerapan Restoratif Justice oleh Kejari Rohil,” ujar Yogi. (Syawal)