Inforohil.com, Bagan Batu – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) cabang Rokan Hilir terus melakukan perluasan jangkauan kepesertaan ke semua lapisan pekerja, termasuk kepada tenaga Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan dinas kesehatan Kabupaten Rokan Hilir
“Benar, saat ini sudah ada 1.044 non ASN didinas kesehatan dari puskesmas, rumah sakit dan tenaga honorer di dinas kesehatan telah daftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” Kata Plt. Kadis Kesehatan Afridah SKM.M.M.Kes, Jumat (17/09/2022).
Hal itu dilakukan kata Afridah, sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, memastikan seluruh pekerja, termasuk pegawai pemerintah daerah dengan status Non-ASN untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya.
Pelaksanaan Inpres 2/2021 diturunkan melalui Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rokan Hilir, Mahyu Pauzi, mengatakan manfaat program untuk pekerja Non-ASN akan mendapatkan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja.Saat mulai dari berangkat kerja, selama bekerja, dan pulang kembali ke rumah tanpa batasan biaya (unlimited).
Lalu mendapatkan standar pelayanan kelas 1 di rumah sakit pemerintah jika harus rawat inap.
Jika meninggal dunia ahli waris bisa menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Ada juga manfaat tambahan beasiswa untuk dua orang anak dari TK hingga perguruan tinggi dengan total Rp 174 juta.
“Kami berharap bagi OPD yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan Non ASN nya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Ini merupakan program pemerintah yang wajib dilaksanakan, karena merupakan hak normatif bagi setiap pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial, sehingga diperlukan dukungan dari pemerintah, stakeholder dan pihak-pihak terkait lainya dalam mewujudkan hal tersebut,” harap Fauzi.
“Semoga jaminan sosial tenaga kerja ini dapat bermanfaat terutama dalam memberikan rasa aman bagi pegawai Non-ASN sehingga meningkatkan kinerjanya,” tambah Fauzi.
Terakhir, Fauzi juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Rokan Hilir Bapak Afrizal Sintong atas kepedulian dan dukungannya terhadap implementasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah didaftarkan dengan jumlah 3.968 pegawai Non ASN atau tenaga honorer serta perangkat desa dan RT/RW di lingkup Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan bahkan saat telah menganggarkan kembali iuran pendaftarannya dalam APBD Tahun 2022 ini. (rilis)