Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Kubu, Senin (07/09) kemarin. |
Inforohil.com, Kubu – Jajaran Opsnal Polsek Kubu berhasil meringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau disebut Begal yang terjadi pada Senin (07/09/2020) di kediaman pelaku Jalan Pelajar Dusun Wonosari Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Pengungkapan pelaku ini terungkap berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/14/V/2020/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR POLSEK KUBU Tanggal 03 Mei 2020 lalu oleh pelapor Herliston Nababan, dimana sepedamotor saat itu sedang dikendarai anaknya yang masih pelajar.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 18.30 wib yang terjadi di Jalan Lintas Kubu KM 34 Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil.
Berdasarkan data yang dirangkum, diketahui pelaku berinisial AFR (31) seorang Supir warga Jalan Pelajar Dusun Wonosari Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Kubu IPTU R Sudaryono S, SIK, MM yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pelaku berhasil di tangkap di rumah orangtuanya beserta barang bukti 1 unit Sepedamotor,” terang Juliandi.
Dijelaskannya, kejadian itu bermula pada hari Ahad (03/05/2020) sekira Pukul 18.00 WIB saat pelapor HN menyuruh anaknya FH untuk pergi mengambil daun serai yang berjarak ± 150 meter dari rumahnya di Dusun Damar Permai RT 009 RW 005 Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam.
Selanjutnya anaknya pergi dengan menggunakan 1 unit Sepedamotor merek Honda warna hitam, namun setelah ditunggu-tunggu ternyata anak pelapor tidak kunjung pulang kerumah.
Selanjutnya sekira Pukul 19.30 WIB, anak pelapor diantar oleh seseorang yang bernama Monang Hasibuan pulang menuju kerumah kediaman pelapor.
Melihat hal tersebut kemudian pelapor bertanya kepada anaknya yang dengan mengatakan “Kenapa kau nak, kenapa diantar abang ini kau pulang?” dijawab oleh Monang Hasibuan “Hondanya dirampas orang pak”.
Mendengar hal tersebut pelapor merasa terkejut dan anaknya mengatakan bahwa pelaku perampasan berjumlah 2 (dua) orang dan pada saat merampas sepedamotor tersebut korban sempat dipaksa untuk ikut dan ditinggalkan dijalan.
Sementara salah seorang pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami Luka lecet dan mengalami kerugian Sebesar lebih kurang Rp 13 Juta.
Setelah menerima laporan tim Opsnal Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan dan pada Senin,(07/09) sekira pukul 15.00 wib, tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Pelajar Dusun Wonosari Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako.
“Tim opsnal Polsek Kubu melakukan penangkapan pelaku sekira jam 18.30 wib di dalam rumah milik orangtuanya dan ditemukan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor merek Honda dengan Nomor Polisi BM 4460 PA milik korban, pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Kubu untuk penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Atas kejadian itu, Juliandi menghimbau masyarakat untuk selalu waspada jika menyuruh anak dibawah umur agar lebih hati-hati apalagi dengan mengunakan Sepedamotor, pelaku akan dengan mudah melakukan aksinya. Jadi waspada selalu,K. Kejahatan terjadi bukan karena niat pelaku namun ada kesempatan,” pungkasnya. (rilis/iloeng)