Inforohil.com, Ujung Tanjung – Empat orang diduga pelaku sindikat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dibekuk tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil).
Pengungkapan itu terjadi di Dusun Karya Abadi, Paket K, Kepenghuluan Salak Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) Kabupaten Rokan Hilir pada Kamis (02/06/2022) sekira pukul 05.00 WIB.
Berdasarkan data yang dirangkum, ke Empat orang itu masing-masing berinisial Su alias Bagol (37) alamat Kepenghuluan Salak, MD alias Bagol Kecil (18) alamat Kepenghuluan Bagan Sinembah, Sug alias Geger (48) alamat Kepenghuluan Salak dan ZE alias Doyok (41) alamat Kepenghuluan Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Raya.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 33 bungkus plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu siap edar.
3 lembar tisu putih, 1 unit Timbangan digital, buah buku Notebook warna hitam berisi catatan keuangan, 1 buah plastik bening bertuliskan cuttonbuds, uang tunai Rp 255.000,- 1 unit HP merk Vivo warna biru metalik, 1 dompet kulit warna coklat, 1 buah kartu ATM Britama dan. 1 lembar bukti transaksi tarik tunai BRI Link atas nama Budi Hartono senilai Rp 750.000,-.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Senin (06/06/2022) membenarkan pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu tersebut.
Dijelaskannya, terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi yang diperoleh bahwa disebuah rumah di Dusun Karya Abadi Paket K Kepenghuluan Salak diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
“Pasalnya di rumah tersebut sering dijadikan tempat berkumpul beberapa orang laki-laki yang berbeda-beda,” ungkap Juliandi.
Untuk menindaklanjuti itu, lanjut Juliandi, Kasat Narkoba IPTU I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan Kanit Opsnal IPDA Bonni F Sagala SH berserta tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
Tepatnya pada Kamis (02/06) sekira pukul 05.00 WIB tim opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Setelah mendapat informasi yang akurat, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkotika tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, di dalam rumah didapati 4 orang laki-laki sedang berada di dalam rumah, 2 orang di dalam kamar berbeda masing Su alias Bagol dan Sug alias Geger.
“Dua orang lainnya yakni MD alias Bagol Kecil di ruangan tamu dan ZE alias Doyok saat itu sedang berada di Toilet,” beber Juliandi.
Selanjutnya ke empat orang itu langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dengan didampingi ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan rumah.
Dari penggeledahan di dalam kamar yang ditempati Su alias Bagol ditemukan 1 buah plastik bertuliskan cuttonbuds berisi tisu putih yang di dalamnya terdapat 33 paket siap edar.
Selanjutnya ditemukan 1 unit timbangan digital dan buku note berisi catatan keuangan yang diduga hasil transaksi jual beli sabu.
“Dari interogasi, barang bukti tersebut diakui Su alias Bagol. Sedangkan Sug, MD dan ZE adalah orang yang bekerjasama atau mendapat keuntungan dari kerjasama menjual Narkotika,” terang Juliandi kembali.
Atas perbuatannya, keempat kawanan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Rohil guna proses lebih lanjut.
Terhadap tersangka dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung amphetamine. Terhadap para tersangka diterapkan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (iloeng)