AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK memperlihatkan BB Sabu sebelum dimasukan ke dalam Blender, Rabu (09/09). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Pasca dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu, Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu.
Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di Aula Mapolsek Bagan Sinembah, Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (09/09/2020) sekira pukul 14.00 wib.
Pemusnahan BB Sabu itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kasat Tahti Polres Rohil IPTU Hendra, Kasiwas IPTU Xibung Renaldo, KBO Narkoba IPTU Ediward SH, Babinsa Koramil 03/Bgs Serma Syahruddin, Kasi Pembangunan Kecamatan Bagan Sinembah Hasbi, Pengacara tersangka Kalna Surya Sir SH dan Deswan Siregar SH.
Pantauan di lokasi, pemusnahan barang bukti itu hasil penangkapan tersangka TS (29) warga jalan Tambora Jalur IV RT 01 RW 04 kepenghuluan Bagan manunggal kecamatan Bagan Sinembah.
Barang bukti sebanyak 254,08 gram dari total 284,65 gram dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara sisanya sebagian sebagai sampel Laboratorium dan alat bukti di pengadilan nantinya.
“Barang bukti yang kita musnahkan itu adalah narkoba jenis sabu-sabu hasil penangkapan di kolam pemancingan Taman Asri Bagan Batu Kepenghuluan Bagan Batu pada beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Kapolsek juga mengungkapkan, bahwa pemberantasan narkoba dibutuhkan kerjasama semua pihak. Hal ini mengingat letak dari kecamatan Bagan Sinembah khususnya dan kabupaten Rokan Hilir umumnya.
“Apalagi lokasi Bagan Sinembah khususnya itu dilalui jalur lintas Sumatera yang tidak lain adalah merupakan pintu gerbang masuk Riau, demikian pula halnya dengan kabupaten Rokan Hilir yabg berbatasan dengan negara luar,” terang Indra Lukman Prabowo.
Seperti yang diberitakan sebelumnya beberapa waktu lalu, bahwa sasarannya adalah seorang pria pengangguran yang diketahui bernama TS (29) warga jalan Tambora Jalur IV RT 01 RW 04 kepenghuluan Bagan manunggal kecamatan Bagan Sinembah.
Penangkapan itu bermula pada hari Jumat (14/8) sekira pukul 15.00 wib, dimana tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kolam pemancingan Taman Asri yang terletak jalan Ring Road Kepenghuluan Bagan Batu sering terjadi transaksi jual beli sabu.
Berbekal informasi itu serta atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, kemudian tim opsnal polsek Bagan Sinembah langsung meluncur ke TKP guna melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Dan sekitar pukul 16.00 wib saat tim opsnal tiba dilokasi, tim opsnal melihat ada dua orang laki-laki yang dicurigai dan salah satunya adalah orang yang diduga sebagai tersangka.
Sewaktu mengetahui kedatangan tim opsnal, tersangka langsung meletakkan sesuatu di batang pohon kelapa sawit. Dan ketika didekati, tersangka langsung mencoba lari. Melihat hal tersebut, kemudian tim opsnal langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke pohon kelapa sawit tempat dirinya meletakkan sesuatu itu. Dan kemudian mencari barang tersebut yang ternyata barang tersebut adalah satu bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang saat itu tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tim opsnal memeriksa tas sandang yang dibawa tersangka dan didapati didalamnya terdapat dompet warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp 730 ribu, satu unit Handpone Xiomi Redmi Note 5A dan tiga lembar kartu ATM serta satu lembar KTP atas nama tersangka.
Dan guna pengembangan, selanjutnya tersangka dibawa kerumahnya yang terletak di Pirdam, tepatnya di jalan Tambora IV kepenghuluan Bagan Manunggal guna dilakukan penggeledahan.
Dengan didampingi oleh aparat kepenghuluan setempat akhirnya dari rumah tersangka tepatnya di dalam lemari pakaian yang terletak di dalam kamar tidur ditemukan satu buah ember cat kecil merk paragon yang di tutup dengan plastik warna hijau diikat dengan menggunakan karet yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan bongkahan kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan lakban hitam.
Selain itu juga ditemukan satu buah kotak bening yang di ikat karet didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan 4 bungkus plastik bening berisikan bongkahan atau butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 set alat hisab sabu yang terbuat dari botol kaca berikut 2 buah pipa plastik bening (pipet).
Dan kemudian dari ruang tengah tepatnya diatas lemari kayu ditemukan satu unit timbangan digital ukuran 500 Gram, satu unit timbangan digital ukuran 200 Gram. (iloeng)