Inforohil.com, Bagan Batu – Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menciduk Dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai.
Kedua pelaku berinisial Nur alias Ilim (40) warga Jln. PT. Kura KM 1 dan Her alias Ayi (46) warga Jln. Al Amin ini di tangkap di perumahan PT. Kura belakang rumah sakit Awal Bross pada Kamis (02/06/2022) sekira pukul 22.00 Wib.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, Sabtu (04/06/2022) menyebutkan, selain menggulung Dua pelaku, Tim opsnal juga berhasil menyita barang bukti berupa 7 paket sabu, timbangan digital, sepedamotor, uang, HP dan alat hisab (bong) yang terbuat dari kaca.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu M. Sodikin SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
“Benar saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut,” terang kapolsek.
Dijelaskannya, pengungkapan ini berawal pada kamis (02/06/2022) sekira pukul 15.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada warga yang sering melakukan transaksi narkoba di PT. Kura tepatnya di belakang Rumah Sakit Awal Bros.
Atas informasi tersebut, kemudian Kapolsek memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi yang di maksud tersebut. Dan sekira pukul 19.00 wib, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka Nur alias Ilim.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 7 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.30 gram yang diselipkan dikeranjang along- along speda motor, hp merk Oppo dan uang sebanyak Rp 30.000 dari celana sebelah kanan.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka Nur alias Ilim, tidak jauh dari lokasi, tim opsnal kembali mengamankan tersangka Her alias Ayi. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap (bong), Hp merk Vivo dan uang 300.000 didalam plastik yang tergantung di pohon.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut. Dan kemudian saat dilakukan tes urine, kedua tersangka positif telah mengkonsumsi Narkoba.
“Kedua tersangka ini akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal Pasal 112 Jo 114 Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kapolsek Bagan Sinembah. (rilis/iloeng)