Inforohil.com, Panipahan – Hanya dalam hitungan jam, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinsial B alias Atan (29) seorang Nelayan warga Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) berhasil dibekuk polisi.
Penangkapan itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir pada Kamis (26/05/2022) sekira pukul 21.00 WIB setelah menerima laporan orangtua korban di malam yang sama, tepatnya sekira pukul 20.00 WIB.
Hal itu dibenarkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Senin (30/05/2022).
“Ya, pelaku berhasil diamankan satu jam setelah menerima laporan,” ungkap Juliandi.
Dijelaskannya, peristiwa itu dilaporkan ayah korban, SI (46) karena tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya, Js (15) yang masih berstatus pelajar.
Peristiwa itu terungkap usai korban menceritakan perbuatan pelaku kepada pelapor yang satu malam tidak pulang ke rumah pada Rabu (25/05/2022) malam.
“Jadi pada Rabu malam, korban tidak dipulang kerumah, kemudian orangtua korban mencarinya dan mendapat informasi bahwa anaknya berada dirumah pelaku, demi memastikan kebenaran informasi tersebut, pada Kamis (26/05) sekira pukul 03.00 WIB dinihari, pelapor ke rumah pelaku dan benar anaknya ada disitu,” beber Juliandi.
Setelah orang tua korban melihat di bagian leher sebelah kanan ada tanda-tanda kemerahan saat anaknya sedang tidur, pada saat itu juga pelapor merasa curiga dan membangunkan anaknya tentang tanda kemerahan tersebut.
“Dan anaknya menjelaskan bahwa tanda-tanda kemerahan tersebut akibat dicium-cium oleh pelaku dan juga melakukan perbuatan Cabul,” terang Juliandi kembali.
Atas pengakuan dan sejumlah keterangan dari korban terhadap, lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.
Pasca laporan itu, Polsek Panipahan dibawa pimpinan Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP MSi memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan BRIPKA Nestor Nababan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, dalam hitungan jam, berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sedang bermain tempat temannya dan membawa pelaku ke Kantor Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatan pelaku, Pasal yang dipersangkakan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. (rilis/iloeng)