Inforohil.com, Panipahan – Seorang residivis, P (32) alamat Jln Bintang Baru Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) ini terpaksa ditangkap polisi karena berulah kembali.
Kali ini, P diduga melakukan pencurian baterai dan BBM solar Kapal, ia pun ditangkap Polsek Panipahan, Selasa (24/05/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
P melakukan pencurian baterai dan solar di kapal milik korban, Jhoni alias Acong (35) pada Rabu 23 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB lalu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh Polsek Panipahan tersebut.
Dijelaskannya, peristiwa pencurian itu terungkap setelah korban mendapat telpon dari saksi, Ate yang mengetahui kapal korban terlihat bekas dicongkel.
Mendengar itu, korban langsung bergegas menuju tangkahan yang beralamat di Jln Tenaga Kepenghuluan Panipahan.
Setibanya di Tangkahan, korban turun ke Kapalnya dan mengecek barang-barang yang ada di dalam kapal. Ternyata, Baterai INCOE 120 berjumlah 4 buah dan solar 4 jerigen hilang.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8,2 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Panipahan.
Setelah menerima laporan korban, tim opsnal Polsek Panipahan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di Jln Karya Simpang Beby Kepenghuluan Teluk Pulai.
Dari pengungkapan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Baterai warna putih biru merk INCOE dan 3 buah jerigen warna biru berisikan minyak solar dan 1 buah jerigen warna cream berisikan solar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan urine, hasilnya tersangka positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine, terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana,” pungkasnya. (rilis/iloeng)