Inforohil.com, Ujung Tanjung – Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) melalui sidang yang digelar, Selasa (24/5/2022) memberikan putusan hukuman satu tahun kurungan terhadap JS (19) terdakwa kasus pencabulan.
Sidang tersebut diketahui majelis hakim Erif Erlangga, SH dan Aldar Valeri SH dan Nora SH masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dalam pembacaan putusannya, hakim menyatakan terdakwa JS dan korban NSS (16) bersama pihak keluarga telah melakukan perdamaian. Selain itu, terdakwa juga sudah menikahi korban dan perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Dalam siaran persnya, Erif menyatakan Perbuatan terdakwa yang telah menikahi korban tersebut menunjukkan adanya kesadaran terdakwa untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya terhadap Anak Korban.
“Majelis Hakim berpendapat Terdakwa yang telah menikahi Anak Korban tersebut telah melindungi kepentingan masa depan Anak Korban dan anak yang ada dalam
kandungan Anak Korban sehingga apabila dijatuhkan pidana sebagaimana dimaksud dalam tuntutan Penuntut Umum akan menghalangi kewajiban Terdakwa untuk memberikan
kehidupan yang layak kepada Anak Korban dan anaknya yang ada dalam kandungan yang dapat merugikan kepentingan masa depan Anak Korban dan anak yang ada dalam
kandungannya tersebut,” jelas Erif.
Untuk itu lanjut Erif, dengan memperhatikan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2017 tentang pemberlakuan rumusan hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2017, sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dan konsep restorative justice maka terhadap Terdakwa patut untuk dijatuhkan pidana di bawah minimal sebagaimana termuat
dalam amar putusan dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Sebelumnya Penuntut Umum mengajukan Tuntuntan pidana yang pada pokoknya Terdakwa JS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. (Syawal)