Inforohil.com, Ujung Tanjung – Diduga lakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan anak pekerjanya yang masih dibawah umur, seorang pengusaha walet dilaporkan ke Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, Senin (16/05/2022) menyebutkan, tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur itu berinisial KL alias Ali (53) alamat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir.
Tersangka diserahkan ketua RT setempat dan dilaporkan oleh ibu kandung korban yang tidak lain adalah pekerja terlapor yang ditugasi sebagai penjaga gedung sarang walet milik terlapor yang juga terletak di salah satu Kepenghuluan di Kecamatan Palika.
Ibu korban melaporkan terlapor karena tidak terima atas perbuatan majikannya itu terhadap sang putrinya yang masih pelajar dan berusia 15 tahun. Tidak tanggung-tanggung, perbuatan itu dilakukan terlapor sejak tahun 2017 lalu hingga pada April tahun 2022.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Senin (16/05/2022) melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, membenarkan adanya laporan
terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Dijelaskannya, pelapor mulai bekerja menjaga dan tinggal di gedung walet mikik terlapor pada tahun 2015 lalu. Lalu pada tahun 2017, terlapor suka dengan korban dan ingin menikahinya.
Namun dikarenakan korban masih berusia dibawah umur, pelapor tidak memberikan izin. Akan tetapi korban sering dibawa jalan oleh terlapor, namun pelapor belum menaruh curiga apapun dengan kedekatan antara keduanya.
Dikarenakan korban yang terus menerus dibawa pergi, pelapor mulai curiga dan tidak senang sehingga menceritakan hal itu kepada ketua RT setempat.
Mendengar cerita pelapor, ketua RT dan masyarakat langsung mengamankan terlapor dan korban dipertanyakan tentang perbuatan apa yang sudah dilakukan terlapor terhadap korban.
“Kau udah ada disetubuhi sama Ali” lalu dijawab korban “Sudah” dan menerangkan kepada Pelapor bahwa Terlapor sudah menyetubuhi atau melakukan hubungan suami istri kepadanya berulangkali dari tahun 2017 sampai sekarang.
“Dari hasil pemeriksaan, terakhir perbuatan itu dilakukan pada bulan April 2022 sekira pukul 23.00 wib di rumah sarang walet tersebut, selanjutnya terlapor diserahkan dan dilaporkan ke Mapolsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap Juliandi.
Terhadap terlapor disangkakan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (rilis/iloeng)