Inforohil.com, Bagan Batu – Diduga menyimpan dendam, seorang pria AI (31) alamat Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir ini aniya seorang security kebun kelapa sawit.
Berdasarkan data yang dirangkum, Jumat (13/05/2022) menyebutkan bahwa korban bernama Nawer Efendy Sihotang (35) karyawan scurity Kebun Kencana PT. Salim Ivomas Pratama (SIMP) Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH membenarkan pengungkapan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/04/2022) malam lalu, dimana pada saat itu sekira pukul 22.30 wib, korban melaksanakan patroli di Divisi IV Blok Delta 8 Kebun Kencana.
Lalu sekira pukul 23.00 wib, korban meminta izin kepada Danru Security, Sugianto untuk membeli pulsa di luar area perkebunan.
Usai membeli pulsa, korban pun kembali menuju lokasi perkebunan, namun saat dipertengahan jalan, sepedamotor yang ia kendarai diberhentikan seorang pria.
Setelah mendekat, ternyata pria tersebut adalah AI yang ia kenal kerap digagalkan saat hendak melakukan pencurian TBS.
Korban pun langsung dipukul oleh tersangka pada bagian kepala sehingga menyebabkan luka robek dan mendapatkan 9 jahitan.
Pada saat itu korban tidak mengetahui apakah pelaku menggunakan alat atau tidak, hal itu dikarenakan kondisi jalan minim penerangan.
Tak hanya itu, korban juga dipukul pada bagian dada, perut dan menendang pinggang korban.
“Atas kejadian tersebut, korban dibawa pelapor (Elvina Boru Tampubolon) ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut,” ungkap Kapolsek.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (10/05/2022) kemarin, didapat informasi keberadaan tersangka.
Tersangka kemudian ditahan, dari keterangan tersangka, ia melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka robek pada bagian kepala dengan menggunakan kunci sepedamotor dengan cara menusukkan bagian kepala korban.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan, dan terhadap tersangka kita sangkakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” pungkasnya. (iloeng)