Inforohil.com, Ujung Tanjung – Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar pers rilis terkait pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sejak Januari 2022 lalu, Senin (9/5/2022) di media center Polres Rohil.
Pers rilis itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil Nurhadi Ismanto didampingi Wakapolres Rohil Frenky Tambunan, Kasi Humas Juliandi dan Jony Hidayat Security Area Manager PT PHR.
Kapolres mengungkapkan sejak penangkapan 11 Januari sebanyak 16 tersangka dari 7 perkara yang berhasil diamankan ini melakukan pencurian terhadap kabel listrik yang terbuat dari tembaga, besi besi penyanggah pipa dan karpet geo membran untuk menampung limbah.
“Polda Riau sangat perhatian berkaitan dengan pencurian di PHR. Apabila kabel ini dicuri, maka salah satu produksi minyak akan terganggu atau terhenti, apabila produksi minyak terhenti maka akan mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.
Diterangkan Kapolres, dari total barang yang dicuri PT PHR mengalami kerugian sebanyak Rp 543 juta. “Ini baru kerugian dalam bentuk barang saja, belum dalam bentuk produksi,,” jelasnya.
Ditegaskan Kapolres, pengamanan di wilayah kerja blok Rokan merupakan konsen pihak kepolisian agar produksi minyak yang dikerjakan PT PHR hasilnya dapat maksimal sesuai target yang ditentukan.
Adapun 16 tersangka diantara, MS FS, IH, DP, AS Rais dan Hasibuan ditangkap di melakukan pencurian di TKP Telingan Sintong. Sedangkan Edi, FS, RU, M, dan MAS ditangkap karena mencuri di TKP Balam.
Barang bukti yang diamankan berupa, satu set alat potong las, empat gulung kabel reda, satu buah tabung gas 3kg, satu buah tabung oksigen besar, dan beberapa gulung karpet geo membran. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, pihak PHR Jhony Hidayat mengucapkan terimakasih kepada Polres Rohil yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian ini. Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga produksifitas blok Rokan untuk kesejahteraan masyarakat. (Syawal)