Tersangka dan barang bukti kwitansi penggelapan sertifikat tanah saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah. |
Inforihil.com, Bagan Batu – Diduga akibat menggelapkan sertifikat tanah milik nasabah bank di kantor notaris, seorang oknum karyawati Notaris PPAT Arifin Sirait SH terpaksa diamankan ke Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir, Kamis (10/09).
Penggelapan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial RUF (25) warga Jalan Imam Bonjol Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) setelah dilaporkan oleh pemilik notaris Arifin Sirait SH kepolisi.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH dalam keterangan tertulisnya, Ahad (13/09) membenarkan adanya penangkapan seorang karyawan Notaris PPAT di Bagan Batu yang diamankan Polsek Bagan Sinembah terkait tindak pidana penggelapan sertifikat tanah.
Dijelaskannya, kejadian tersebut berawal pada hari Kamis (10/9/2020) sekira pukul 07.30 wib saat pemilik notaris dihubungi saudara Ali, bahwa sertifikat atas nama Arkel Harianja telah diagunkan atau digadaikan pelaku kepada orang lain.
Mendengar hal tersebut pemilik notaris langsung menuju keberadaan pelaku yang pada saat itu bersama saudara Ali di Wisma Akasia Simpang Pujud.
“Saat dipertanyakan korban kepada pelaku mengakui hanya satu sertifikat yang diagunkan ke orang lain, namun setelah ditekan barulah terbongkar bahwa sertifikat yang sebelumnya tersimpan di kantor notaris tersebut diagunkan oleh pelaku sebanyak 9 sertifikat bersama teman-temannya yang berinisial M dan W,” kata Kasubbag Humas.
Dari pengakuan pelaku, korban langsung menjumpai penerima agunan sebanyak 7 orang untuk mengambil sertifikat tersebut dengan biaya Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), akibat kejadian itu korban merasa dirugikan dan membawa pelaku ke Polsek Bagan Sinembah guna untuk pengusutan lebih lanjut.
Sementara itu, hasil interogasi petugas terhadap pelaku mengakui bahwa benar telah menggunakan sertifikat tanah milik nasabah-nasabah yang ada di kantor notaris/PPAT Arifin Sirait tanpa izin dari pemiliknya dan menggunakan sertifikat tanah itu untuk dijadikan agunan (jaminan) meminjam uang kepada orang lain.
“Sebanyak sembilan sertifikat tanah yang digadaikan pelaku bersama teman- temannya. Penggelapan ini dilakukan sejak tanggal 15 agustus hingga 08 September 2020. Pada saat itu Pelaku melakukan tidak sekaligus, melainkan secara bertahap dengan waktu yang berbeda-beda,” jelasnya.
Saat ini barang bukti yang turut diamankan berupa 1 lembar kwitansi warna biru ukuran sedang putih An Besty.rs, 1 lembar kwitansi warna biru putih ukuran kecil An Rizky Usnul Fadilah, 1 lembar kwitansi warna orange putih ukuran sedang An Edi Hasibuan, 1 lembar kwitansi warna orange putih ukuran sedang An. Aritonang.
Selanjutnya, 1 lembar kwitansi warna orange putih ukuran sedang An Aritonang, 1 lembar kwitansi warna biru putih ukuran besar An Bu Umi, 1 lembar kwitansi warna ukuran sedang An R. Gultom, 1 lembar kwintasi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri dan 1 lembar kertas angsuran bewarna hijau. (rilis)