Tim Unit Reskrim Polsek Sinaboi foto bersama tersangka penggelapan dan penadah sepedamotor setelah tiba di Mapolsek Sinaboi, Sabtu (23/04) malam kemarin.
Inforohil.com, Sinaboi – Pasca berhasil membekuk pelaku penggelapan sepedamotor, Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir juga berhasil mengungkap dan membekuk penadah sepedamotor Honda Verza.
Berdasarkan data yang dirangkum, Ahad (24/04/2022) menyebutkan, tersangka penggelapan itu berinisial J alias Jemi (23) alamat Jln Poros Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi.
Sedangkan Dua orang selaku penadah berinisial N alias Udin Dukun (43) alamat Jln Lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang dan TH alias Apit (21) alamat Jln. Tuk Sanggup Kepenghuluan Sungai Sialang Kecamatan Batu Hampar.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Sinaboi IPTU H. Tinambunan S.Sos, M.Si disampaikan Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan membenarkan pengungkapan tindak pidana penggelapan dan penadahan tersebut.
“Ya, dihari yang sama kita lakukan pengembangan dan berhasil membekuk Dua orang penadah,” ungkap Joan.
Dijelaskannya, peristiwa penggelepan itu bermula pada Sabtu (16/04/2021) sekira pukul 21.00 wib, korban merupakan anak dibawah umur berinisial AAS alias Aldi (16) warga Sungai Bakau dan saksi bernama Wahyu Agun Syahputra alias Wahyu (18) sedang duduk-duduk di Jln. Lintas Sinaboi – Bagan Siapiapi, tepatnya di Jembatan Sungai Cua Kepenghuluan Sungai Bakau.
Pada saat itu, datang 2 orang laki-laki yang salah satunya dikenal korban bernama J alias Jemi dan satunya lagi tidak dikenal meminjam sepedamotor korban untuk membeli Tuak.
“Pinjam dulu Honda (sepedamotor) mu, mau beli tuak bentar,” namun korban tidak memberikan dengan alasan bahan bakar sudah mau habis. “Minyak mau habis dan juga laharnya pecah”.
Pelaku J tetap memaksa dan mengatakan “Pinjam dulu” dengan nada suara yang tinggi.
Dengan terpaksa, korban pun memberikan sepedamotornya, akan tetapi setelah 1 jam, tersangka J dan temannya tidak juga kembali.
“Kemudian korban melaporkan kepada orangtuanya, Kembar (37) untuk mencari keberadaan J dan sepedamotor yang dipinjamnya,” terang Joan.
Karena tak kunjung ketemu, orangtua korban merasa dirugikan sebesar Rp 20 juta dan melaporkan ke Polsek Sinaboi untuk diproses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, lanjut Joan, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (23/04/2022) berhasil membekuk J alias Jemi dan melakukan pengembangan tentang keberadaan sepedamotor tersebut.
Dari keterangan J, sepedamotor itu dijual kepada N alias Udin Dukun di Kepenghuluan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang sehingga unit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek dan diperintahkan untuk melakukan penangkapan dan mencari barang bukti sepedamotor merk Honda Verza warna merah di wilayah tersebut.
Dan sekira pukul 17.30 wib, personil Unit Reskrim Polsek Sinaboi berhasil menangkap tersangka penadah (pasal 480 KUHPidana) bernama N alias Udin Dukun di kediamannya.
Dari interogasi terhadap Udin Dukun, tim unit Reskrim mendapat petunjuk tentang keberadaan sepedamotor yang dimaksud, lalu sekira pukul 18.30 wib, petugas menuju ke rumah Amir Secorvio yang memesan sepedamotor tersebut.
Namun ditengah perjalanan, tim Reskrim Polsek Sinaboi melihat sepedamotor yang dimaksud melintas di Jln. Tuk Sanggup Kepenghuluan Sialang Hulu Kecamatan Batu Hampar yang dikendarai oleh TH alias Apit.
“TH alias Apit ini berperan sebagai penjemput sepedamotor di rumah tersangka N alias Udin Dukun,” terang Joan.
Selanjutnya tim Reskrim membawa kedua tersangka dan sepedamotor Honda Verza warna merah tanpa Nopol dengan Nomor Rangka MH1KC5219EK116161 dan Nomor mesin: KC52E-1114758 tersebut ke Polsek Sinaboi untuk pengusutan lebih lanjut.
Setelah tiba di Mapolsek Sinaboi, ketiganya dilakukan tes urine dan hasilnya tersangka J dan N positif mengandung zat metaphetamin sedangkan TH negatif.
Petugas kepolisian juga mengamankan 1 buah kunci kontak serap, 1 buah STNK a/n Suhermanto dengan Nopol BM 6019 DU Honda Verza Verza warna merah dan 1 unit sepedamotor Honda Verza yang berhasil ditentukan tim unit Reskrim Polsek Sinaboi saat melakukan pengembangan. (iloeng)