Inforohil.com, Ujung Tanjung – Diduga karena persoalan sepele karena anaknya ditegur agar tidak bermain Handphone (HP), seorang pria di Pujud Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tega aniaya ayah kandungnya sendiri.
Pelaku pun tak berkutik saat diamankan Polisi, dan saat dilakukan tes urine hasilnya positif (Narkoba) mengandung Amphetamin.
Berdasarkan data yang dirangkum, Sabtu (23/04/2022) malam kemarin, pelaku penganiayaan berinisial TAR (37) ini spontan melempar sebuah remote TV kearah Djalil (70) ayah kandungnya sendiri di rumahnya di Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu (20/04/2022) sekira pukul 16.20 wib lalu.
Tidak hanya itu, pelaku juga terus menganiaya korban dengan melemparkan batu dan mumbang kelapa serta memukul dengan layu hingga korban mengalami luka berdarah.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan peristiwa tersebut.
“Ya, tersangka sudah diamankan pada Jumat (22/04/2022) lalu sekira pukul 11.00 wib di rumah temannya di daerah Kampung Tiga Pujud,” terang Juliandi.
Juliandi menjelaskan, peristiwa itu bermula saat itu istri korban, Ngatminah (62) sedang berada di rumah meminta tolong kepada korban untuk menegur cucunya jangan main HP karena ia sedang sakit gigi
“Man tolong bilang sama Hawa (cucunya) jangan main HP, aku sakit gigi,” kata istrinya, lalu korban pun menegur cucunya “Hawa, itu mbah (nenek) lagi sakit gigi, enggak boleh main HP,” tegur sang kakek.
Bukannya ikut menegur anaknya, pelaku malah berkata kepada ayahnya “Kok dilarang main HP di rumah ini,” sambil melemparkan remote TV ke arah korban.
Selanjutnya pelaku keluar rumah dan kembali masuk membawa sepotong kayu dan memukulkan ke arah punggung sebelah kiri ayahnya sehingga menyebabkan tangan atas sebelah kiri korban luka dan berdarah.
Korban yang sudah usia senja tidak melawan selanjutnya berjalan keluar rumah menuju teras dan duduk di kursi, tetap dianiaya anaknya menggunakan batu dan kelapa kecil (Mumbang) dengan cara dilempar mengenai pipi sebelah kiri dan punggung sebelah kiri korban.
“Korban terjatuh, setelah melihat korban terjatuh Terlapor langsung melarikan diri. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Pujud,” ungkap Juliandi.
Setelah menerima laporan korban, petugas kepolisian Polsek Pujud melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa korban berada di rumah temannya di Kampung Tiga Pujud.
Pelaku pun tak berkutik saat diamankan Polisi dan mengakui segala perbuatannya yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamine. Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (iloeng**)