Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK saat pimpin operasi yustisi di pertokoan komplek Suzuya Superstore, Senin (14/09). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir melaksanakan Operasi Yustisi pengawasan dan penertiban Adaptasi Kebiasaan Baru, Senin (14/09/2020) pagi. Beberapa pelanggar protokol kesehatan (Prokes) diberi sanksi sosial berupa Push Up oleh petugas.
Selain melakukan pengawasan dan penertiban Protokol Kesehatan, giat yang diikuti oleh para personil Polsek, Koramil 03/Bgs dan Satpol PP itu juga mensosialisasikan 3M 1T kepada masyarakat di Pajak Lama dan di warung atau toko di seputaran Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK disampaikan Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK mengatakan bahwa 3M 1T itu adalah Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Tidak berkerumun.
Dikatakannya, giat tersebut merupakan aksi tindak lanjut dari Instruksi Presiden No 06 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19.
“Juga peraturan Gubernur No 55 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 52 Tahun 2020,” ungkapnya.
Masyarakat yang mendapat sanksi sosial berupa Push Up. |
Dia mengatakan operasi yustisi itu bertujuan agar masyarakat meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga angka kasus positif di Indonesia khususnya di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dapat berkurang.
“Ketegasan itu perlu untuk menggugah kesadaran masyarakat tentang arti penting disiplin protokol kesehatan menuju fase kebiasaan baru,” pungkasnya.
Giat itu juga turut dilaksanakan para Kanit Polsek, Lurah Bagan Batu Kota Riwansyah SSTP. Beberapa warga yang tidak mengindahkan himbauan protokol kesehatan juga diberikan sanksi sosial berupa Push up oleh petugas. (Iloeng)