Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Terekam CCTV, 3 orang spesialis pelaku pencuri sarang walet di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau berhasil di ringkus Polisi. Sementara satu pelaku lainnya berstatus DPO.
Berdasarkan data yang dirangkum, Jumat (22/04/2022) menyebutkan ketiga tersangka itu masing-masing berinisial R alias Gebet (23) alamat Jln Pusara Hilir Kelurahan Bagan Jawa.
S alias Fii (49) alamat Jln Sepakat/Bulan Kepenghuluan Bagan Hulu dan RA aliaa Rafi (39) alamat Jln Bintang Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko.
Ketiga pengangguran ini diringkus petugas dari Polsek Bangko Polres Rohil setelah dilaporkan korban, Halim (44) atas pencurian sarang walet di Ruko miliknya di Jln Perniagaan Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko pada Kamis (07/04/2022) sekira pukul 20.00 wib dengan kerugian mencapai Rp 18 juta.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula pada Minggu 10 April 2022 sekira pukul 13.00 WIB, pelapor dan Saksi yang bernama Selamet (30) hendak pergi memanen sarang walet miliknya, namun setelah dicek sarang walet sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya saksi Slamet mengecek ke lantai 4 dan menemukan tali warna putih panjang yang terikat di terali besi. Beruntung sarang walet milik korban dipasang CCTV dan setelah dicek, sarang walet miliknya sudah dicuri.
Setelah melaporkan ke Polsek Bangko dan mengetahui ciri-ciri serta identitas pelaku, lalu pada Kamis (16/04/2022) sekira pukul 16.00 wib didapat informasi tersangka R alias Gebet berada di Jln Simpang Tiga Kelurahan Bagan Jawa di rumahnya, tim opsnal langsung melakukan penangkapan.
Setelah dikakukan penggeledahan di rumah tersangka R, ditemukan barang bukti berupa satu tas hitam berisikan alat-alat perkakas tukang (kunci-kunci yang sudah dimodifikasi), tali putih ukuran kecil, senter kecil, senter kepala, alat jangkar atau pengait, tang stel dan satu ketapel.
“Dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa tersangka R melakukan pencurian bersama S aliaa Fii, dan tim opsnal Polsek Bangko langsung menuju rumah S di jalan bulan dan langsung menangkap serta interogasi sehingga mendapatkan informasi bahwa mereka melakukan dengan RA alias Rafi,” ungkap Juliandi.
Keesokkannya tim opsnal mendapatkan informasi bahwa RA berada di rumahnya di jalan Bintang Kelurahan Bagan Jawa, dan selanjutnya Tim segera melakukan penangkapan.
Dari interogasi terhadap RA didapatkan informasi bahwa satu lagi pelaku atas nama Heri (DPO), dan dari keterangan pelaku juga sarang burung walet hasil curian dijual kepada Apin (nama panggilan).
“Ketiganya saat ini dalam proses menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Polsek Bangko Pusako, dari pemeriksaan urin, ketiganya positif mengandung methampetamin dan amphetamine,” pungkas Juliandi. (iloeng***)