Para Bhabinkamtibmas Polsek Pujud saat memberikan himbauan kepada para pedagang dan pembeli di pasar Senin, Babusalam Rokan, Pujud, Senin (14/09). |
Inforohil.com, Pujud – Bersama Tim satgas percepatan penanganan covid-19 tingkat Kecamatan Pujud, Polsek Pujud Polres Rokan Hilir melaksanakan operasi yustisi.
Kegiatan itu dipimpin oleh Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK bersama Camat Pujud Hasyim SP, Ka Puskesmas Pujud dr Samina Matondang, para penghulu dan Personil Polsek Pujud di Pasar Senin, Kepenghuluan Babusalam Rokan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Senin (14/09).
Pada kesempatan itu tim satgas memberikan himbauan kepada masyarakat dan pedagang untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19 dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru.
“Kegiatan ini sebenarnya sudah dilakukan, namun setelah terbit Instruksi Presiden No 06 Tahun 2020 dan Pergub Riau No 55 Tahun 2020 serta Perbup Rohil No 52 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, kita kembali menghimbau,” terang Kapolsek.
Namun begitu, lanjut pria yang akrab disapa Baim tersebut, pihaknya juga tidak segan-segan memberikan sanksi sosial kepada pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker.
“Kita juga membuat surat pernyataan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan agar tidak mengulangi kembali dan memberikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan sampah di pasar, dalam Inpres dan Pergub serta Perbup juga diberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan khususnya 3M 1T,” tegas Baim.
Seperti diketahui, Operasi yustisi itu digelar serentak se Indonesia pada umumnya dan khususnya di Kabupaten Rokan Hilir disetiap kecamatan. (iloeng)