Inforohil.com, Panipahan – Menindaklanjuti INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19, Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020, seluruh jajaran Polsek se Polres Rohil menggelar operasi Yustisi. Senin 14/9/2020.
Operasi Yustisi ini terkait dengan penegakan hukum kepada masyarakat dan warung yang berjualan untuk penggunaan masker dan sabun cuci tangan di setiap warung dan Pedagang di Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP., M.Si dan Camat Pasir Limau Kapas, Yahya Khan SH dan turut diikuti Danramil Panipahan Serka Herry Kalman diwakili Babinsa Pulau Jemur Serka Suarman, Ka UPTD Puskesmas dr. Nanang Wiria, Kasi Pembangunan Iwan S.Pd, Kasi Pemerintahan Budi Setiawan SE dan Penghulu Panipahan Kota Edi Syahrial Amk.
Kapolsek Panipahan menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan di Mess Camat Dan Pasar Harian Panipahan serta toko pedagang seputaran jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.
Dijelaskannya, kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan Program New Normal dengan Kebiasaan 3M 1T. Dan penggunaan masker Kepada seluruh masyarakat dan warung yang berjualan harus mengikuti aturan program 3M 1T.
Dan setiap warung harus menyiapkan sabun cuci tangan di depan toko dan memberikan tindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Juga mensosialisasikan program New Normal dengan kebiasaan 3 M 1 T yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa daerah yang dapat dimengerti Masyarakat.
“Agar masyarakat melakukan kebiasaan 3M 1T guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kec. Pasir Limau Kapas dan tercipta air kamtibmas yang kondusif di Wilkum Kecamatan Pasir Limau Kapas,” katanya. (rilis)