Inforohil.com, Bagan Batu – Polres Rokan Hilir melalui Satuan Unit Lalu Lintas Polsek Bagan Sinembah melaksanakan Patroli Hunting penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi kendaraan atau biasa disebut Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Jln lintas Bagan Sinembah Raya (Basira), Rabu, (13/04/2022).
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kanit Lantas Polsek Bagan Sinembah AKP Syaf Yandra SH mengatakan truk ODOL merupakan pelanggaran lalulintas yang merubah bentuk atau dimensi kendaraan dan melebihi daya angkut.
Menurutnya, hal itu berdampak sangat luar biasa seperti kecelakaan, perlambatan arus lalulintas sehingga perlu dilakukan penertiban dengan melakukan langkah penegakkan hukum terhadap pelanggaran ODOL.
“Pada hari ini kita sudah melakukan penindakan terhadap 4 unit kendaraan yang pada saat pelaksanaan patroli Hunting, didapati bermuatan yang berlebihan,” ungkap Syaf Yandra.
Lebih lanjut, kata Syaf Yandra, terhadap pelanggaran ODOL tersebut diberikan sanksi tilang sesuai dengan pasal 307 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh pengusaha angkutan untuk tidak lagi melakukan perubahan bentuk/dimensi kendaraan dan pemuatan barang yang melebihi kapasitas dan daya angkut kendaraan, apabila kami masih temukan maka kami akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang dan mengamankan kendaraan dimaksud, bahkan jauh-jauh hari sebelumnya kami dari unit Lantas Polsek Bagan Sinembah, Dishub Rohil dan Fokopimcam Basira telah melaksanakan sosialisasi tentang ODOL kepada para penguasa angkutan yang berada di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah,” tegasnya.
“Semoga penindakan ini dapat menyadarkan masyarakat dan para pengusaha angkutan untuk tertib aturan dalam berlalulintas sehingga tidak di temukan adanya pelanggaran ODOL agar terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah yang aman dan kondusif,” tutup AKP Syaf Yandra SH. (rilis)