Masyarakat yang diberi sanksi teguran, Rabu (16/09) kemarin. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir bersama dengan Satpol PP dan Koramil 03/Bgs melaksanakan penertiban dan penegakkan hukum protokol kesehatan.
Beberapa pengunjung Pajak Lama yang tidak memakai masker diberi sanksi teguran dan didata agar mematuhi protokol kesehatan khususnya memakai masker saat beraktivitas di Pajak Lama, Rabu (16/09).
“Ada 3 orang yang kita berikan sanksi teguran, 2 perempuan 1 laki-laki,” ungkap Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK.
Dikatakan Kapolsek kegiatan itu akan ditingkatkan bersama dengan tim Satgas yang terdiri dari aparat pemerintah, Koramil 03/Bgs, tim medis khususnya di tempat keramaian.
Diungkapkan Kapolsek lagi, pada Rabu (16/09) pihaknya bersama Satpol PP kembali menggelar razia di tempat nongkrong tepatnya di Warkop Garasi.
Pada kesempatan itu pihaknya juga memberikan sanksi terhadap pengunjung yang tidak memakai masker sebanyak 4 orang.
“Ini artinya jangan sampai diulang, dan kepada masyarakat lain yang belum kena sanksi sebaiknya pakai masker, kedepannya kami akan beri sanksi lebih tegas lagi,” himbaunya. (iloeng)