Camat, Danramil dan Kapolsek saat memberikan sanksi kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan, Kamis (17/09). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Tim satgas penanganan covid-19 tingkat Kecamatan Bagan Sinembah kembali melaksanakan penertiban protokol kesehatan (Prokes), Kamis (16/09) pagi. Tidak tanggung-tanggung, pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi kerja sosial berupa pembersihan lingkungan dengan cara menyapu.
Kegiatan ini langsung dipimpin Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP Msi didampingi Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK serta Danramil 03/Bgs Kapten Inf Y Mendrofa.
Kegiatan penertiban protokol kesehatan sesuai Inpres No 06 Tahun 2020, Pergub Riau No 55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No 52 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19.
Masyarakat yang mendapat sanksi kerja sosial menyapu jalan. |
Selain melibatkan TNI-Polri dan Satpol PP, tim satgas juga melibatkan pemuda, mahasiswa dan tokoh masyarakat.
“Kita hanya menjalankan peraturan terutama instruksi presiden untuk penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan,” terang Camat Bagan Sinembah, Sakinah.
Dia mengatakan bahwa sejak digelar Apel serentak tentang penegakan hukum oleh Bupati Rokan Hilir H Suyatno Amp pada Senin kemarin dan sosialisasi serta himbauan yang dilaksanakan di tingkat kecamatan, masyarakat seharusnya sudah mematuhi.
Sementara itu Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK mengungkapkan bahwa pada Rabu kemarin, pihak kepolisian dan Satpol PP juga sudah memberikan sanksi berupa teguran terhadap warga atau pengunjung Pajak Lama dan beberapa Warkop di Bagan Batu.
“Teguran secara lisan sudah, maka hari ini kita buat sanksi kerja sosial,” ungkap Indra.
Senada dengan Pimpinan tingkat Kecamatan tersebut, Danramil 03/Bgs Kapten Inf Y Mendrofa juga mengatakan bahwa pihaknya juga terus melakukan pendampingan operasi yustisi dan tidak segan-segan untuk menindak tegas masyarakat yang sengaja tidak memakai masker.
Dikatakan Mendrofa, sasaran operasi kali ini adalah masyarakat yang tidak memakai masker khususnya yang melintas di Jln Jenderal Sudirman tepatnya di depan Mess Camat Bagan Sinembah.
Ada 27 orang kita beri teguran secara lisan sekaligus memberikan sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan,” ungkapnya.
Upika juga melibatkan 6 komunitas dalam penertiban protokol kesehatan tersebut, diantaranya FKPPI, Pemuda Pancasila, Karang Taruna, Mahasiswa STAI Rokan dan masyarakat peduli covid-19. (iloeng)