Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK saat melaksanakan operasi Yustisi di Posko Satgas Covid-19 di Simpang Tugu, Tanjung Medan, Kamis (17/09). |
Inforohil.com, Tanjung Medan – Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Tanjung Medan melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Puluhan masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker langsung mendapat sanksi kerja sosial.
Operasi Yustisi itu digelar di Simpang Tugu, Kepenghuluan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (17/09) pagi.
“Ada 30 orang yang tidak memakai masker, 20 orang pengendara yang tidak memakai masker, diberikan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di sekitar Posko di Simpang Tugu,” tegas Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK.
Dikatakan pria yang akrab disapa Baim itu, operasi Yustisi itu dilaksanakan bersama para Upika termasuk Camat Tanjung Medan H Mursal, aparat kepolisian dan aparat pemerintah baik kecamatan maupun kepenghuluan.
Tim satgas pada kesempatan itu juga menghimbau masyarakat yang keluar rumah untuk selalu menggunakan masker. Selain memberikan sanksi kerja sosial, masyarakat pelanggar protokol kesehatan juga diberi sanksi teguran tertulis sehingga kedepannya tidak mengulangi hal yang sama.
“Kami minta juga kepada masyarakat jangan hanya ketika operasi saja baru memakai masker, protokol kesehatan tetap dipatuhi karena itu merupakan langkah pencegahan penularan virus corona tersebut,” pungkasnya.
Kegiatan ini lanjut Kapolsek akan terus dilakukan agar masyarakat dapat membiasakan diri untuk selalu memakai masker saat keluar rumah.
“Pada umumnya masyarakat lupa memakai masker dan ketinggalan di rumah, jadi selain memberikan sanksi kita juga memberikan masker agar masyarakat tidak lupa lagi,” tandasnya. (iloeng)