Inforohil.com, Pujud – Sedang melakukan Patroli Ops Tertib Ramadhan, petugas kepolisian dari Polsek Pujud Polres Rohil juga mengamankan seorang pemuda yang ternyata adalah pengedar diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan data yang dirangkum, Senin (04/04/2022) malam menyebutkan, tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu itu berinisial RG alias Rio (20) alamat Kampung Sawah Atas Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud.
Dari penangkapan itu, polisi mengambil 2 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga Sabu, 1 bungkus plastik bening klip merah kosong, 1 bungkus kotak rokok On Bold dan 1 helai tisu serta 1 unit Handphone merk Aldo warna putih.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Eduard Pardosi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika tersebut.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula pada Minggu (03/04) sekira pukul 21.00 wib, personil Polsek Pujud melaksanakan Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning tahun 2022 yang dilaksanakan serentak se Polda Riau.
Pada saat petugas melintas di Jalan Lintas Pujud – Tanjung Medan, tepatnya di Dusun Kampung Sawah Kepenghuluan Kasang Bangsawan, sekira pukul 22.00 wib, petugas melihat 3 orang pemuda yang sedang berkumpul di gang pinggir jalan.
“Pada saat petugas mendekati ketiga pemuda tersebut, terlihat gerak-geriknya mencurigakan yang mana salah satunya terlihat membuang kotak rokok,” ungkap Eduard.
Sedangkan Dua orang lainnya berhasil melarikan diri namun seorang pemuda yang membuang kotak rokok berhasil diamankan petugas yang mengaku bernama RG alias Rio.
“Setelah diinterogasi, dia mengaku bernama RG alias Rio, sedangkan kedua temannya yang kabur berinsial R dan M (DPO),” beber Kapolsek m
Selanjutnya petugas menyuruh RG untuk mengambil kotak rokok yang dibuang, dan setelah dibuka ternyata berisikan 1 buah tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya berisikan 2 bungkus paket bening yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 unit Handphone merk Aldo milik RG alias Rio.
Dari pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seorang bernama Ibeh (DPO) sebanyak 1/2 Djie (500.000) dengan cara menggadaikan 1 unit Handphone merk Oppo A54 warna biru dan 1 unit HP merk Nokia warna biru.
“Pada saat dilakukan pengembangan, Ibeh berhasil melarikan diri dari rumahnya, dan diperoleh Handphone merk Oppo A54 dan Nokia milik RG yang digadaikan tersebut, saat ini status Ibeh DPO,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RG alias Rio digelandang ke Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut. Setel dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung zat metaphetamin. (iloeng)