Anggota Koramil 02/TP bersama Satgas saat memberikan sanksi teguran lisan kepada pelanggar protokol kesehatan, Jumat (18/09). |
Inforohil.com, Tanah Putih – Kodim 0321/Rohil melalui Koramil 02/Tanah Putih bersama dengan tim satgas melaksanakan operasi Yustisi, Jumat (18/09/2020).
Kegiatan operasi yustisi itu dilaksanakan dengan cara patroli dan pengawasan di tempat keramaian dan pelaku usaha di tiga titik yakni di Jln Lintas Riau-Sumut KM 167 Banjar XII, Ujung Tanjung dan jalan lintas Ujung Tanjung-Bagan Siapiapi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol melalui Danramil 02/TP Kapten Arh Jemirianto menyampaikan bahwa pada operasi yustisi itu tim satgas memberikan teguran lisan dan sanksi kerja sosial.
“Ads 50 orang yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker,” terang Jemirianto.
Selain itu tim Satgas juga mendata 54 tempat usaha yang tidak menerapkan physical distancing dan pemilik serta karyawan tidak menggunakan masker serta tidak menyediakan tempat mencuci tangan.
“Selain memberi sanksi, kita juga memberikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, kedepan diharapkan masyarakat lebih peduli agar tidak mendapat sanksi yang lebih lagi,” tandasnya.
Selain mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan, tim Satgas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama dengan TNI-Polri menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. (iloeng)