Kuasa hukum dari pihak H. Adlan saat menyegel pintu rumah yang awalnya dikosongkan oleh pihak Laurenz Hendry Hamonongan Sianipar di KM 01 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Jumat (01/04) petang.
Inforohil.com, Bagan Batu – Persoalan lahan eks PT Kurnia Rahmat (Kura) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali mencuat. Kali ini saling klaim antara H Adlan dan Hendry Sianipar atas lahan yang beralamat di Jln Lintas Riau-Sumut KM 01 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.
Pantauan di lokasi perumahan eks karyawan di KM 01 Bagan Batu pada Jumat (01/04/2022) sekira pukul 16.00 wib, pihak penerima kuasa dari H Adlan menyegel pintu rumah eks karyawan yang pada pagi harinya dilakukan penyekatan dan pengosongan oleh pihak Laurenz Hendry Hamonangan Sianipar.
Kuasa hukum H Adlan, Suhartono SH dari kantor Law Office Habibi SH & Partners yang beralamat di Blok DC Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, kepada wartawan mengatakan bahwa persoalan ini bukan persolaan lahan akan tetapi persoalan jual beli yang belum selesai antara H. Adlan dengan HS dan saat ini sedang proses melakukan gugatan wan prestasi di PN Medan.
“Jadi secara hak milik, ini masih milik H Adlan dan mereka tidak bisa seenaknya menguasai dan mengosongkan rumah yang ditempati oleh Bu Nur dan Pak Udin ini,” terang Suhartono di lokasi.
Suhartono menjelaskan, rumah itu saat ini ditempati Bu Nur, dimana pada awalnya rumah tersebut 2 pintu dan dijadikan 1 ruangan. Namun pada pukul 10.00 wib Jumat (01/04/2022), pihak Laurenz Hendry Hamonongan Sianipar melalui penerima kuasanya melakukan pengosongan.
“Kita tidak mengomentari persoalan gugatan di PN Medan, tapi yang terjadi hari ini pihak mereka melakukan pengosongan dengan cara disekat kembali rumah yang ditempati Bu Nur tersebut, untuk langka selanjutnya seperti apa nantinya akan kita koordinasi dengan tim hukum pihak H Adlan,” ujar Suhartono.
Sementara itu, penerima kuasa dari Laurenz Hendry Hamonongan Sianipar yang bernama Reniko Junihert Henrikus Lumban Siantar saat dijumpai di lokasi merasa sangat keberatan apa yang dilakukan pihak kuasa dari H Adlan memblokir pintu dan memasang gembok di rumah tersebut.
Ia juga menyayangkan pihak H Adlan tidak menunjukkan surat kuasa, sementara ia menunjukkan surat kuasa dari Laurenz Hendry Hamonongan Sianipar yang ditunjukkan kepada awak media disertai akta pengikatan jual beli kedua belah pihak dari kantor Notaris Edi Pinem SH.
“Tentu saja kami keberatan, kami menunjukkan surat kuasa kepada mereka namun mereka tidak menunjukkan. Kami keberatan dilakukan penyegelan rumah ini. Kami memperbaiki dinding sekat, dan kami permisi sama yang menempati rumah,” ungkap Reniko.
Untuk langkah selanjutnya, Reniko mengaku belum mendapat arahan dari pemberi kuasa apakah akan membuat laporan ke polisi terkait apa yang dilakukan pihak H Adlan melalui kuasanya.
Sementara itu, ketua DPW Rumpun Melayu Bersatu – Laskar Hulubalang Melayu Riau (RMB – LHMR) Kabupaten Rokan Hilir, Panglima Dalam Datuk Abdul Karim pihaknya mendapat kuasa dari H Adlan sebagai pengawas dan pengamanan aset di atas lahan 7,6 Hektare di KM 01 Bagan Batu tersebut.
“Setahu kami lahan dan aset ini milik H Adlan, belum milik mereka. Kalau lah sudah pindah tangan, seharusnya mereka menunjukkan surat, dan selama ini baru akte pengikatan jual beli dan setahu kami akta perjanjian itu juga sedang digugat H Adlan di PN Medan, jadi sebaiknya kita tunggu hasil keputusan pengadilan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, lahan Eks PT Kura pada dimenangkan oleh pihak Hj Lailatul Kaftiah dan H Adlan CS dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1673. (iloeng)